pemiluindonesiaku.blogspot.com - Yusril Ihza Mahendra akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Effendi Gazali. Dalam
putusannya, MK menyatakan bahwa Pemilu legislatif dan Presiden harus
digelar serentak sesuai UUD 45.
Namun pemilu serentak tersebut, kata MK dalam putusannya, baru bisa dilaksanakan pada tahun 2019, tidak dilaksanakan pada tahun 2014 ini. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini mencibir putusan MK itu.
Menurut Yusril, dalam putusan tersebut MK telah melakukan blunder besar. Hal ini karena, dengan mengabulkan gugatan tersebut, MK berarti mengakui bahwa Pileg dan Pilpres yang tidak serentak melanggar UUD 1945. Tetapi anehnya, MK baru memerintahkan agar pemilu serentak (yang berarti sesuai Konstitusi) di tahun 2019.
"Kl ptsn itu berlaku seketika, namun baru belaku di Pemilu 2019 dst, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dg pasal2 UU Pemilu yg inkonstitusional," ujar Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd yang dikutip merdeka.com, Kamis (23/1).
Karena landasan untuk penyelenggaraan Pemilu 2014 inkonstusional, maka menurut ahli Hukum Tata Negara ini hasil dari Pemilu 2014 mendatang juga inskonstitusional.
"Konsekuensinya DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pilig dan Pilpres 2014 juga inkonstitusional," papar Yusril.
Dalam kicauannya, Yusril juga mempertanyakan mengapa putusan yang sudah diambil tahun lalu baru dibacakan hari ini. Menurut Yusril, putusan MK hari ini sangat aneh, terlebih 3 hakim yang mengambil keputusan sudah berganti.
"Bayangkan ada putusan yg telah diambil setahun lalu, baru dibacakan hari ini. Sementara 3 hakimnya sudah berganti," terangnya.
Menurut Yusril, putusan MK hari ini diambil pada saat Mahfud MD, Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki masih jadi hakim konstitusi. Namun saat putusan ini dibacakan hari ini, ketiganya sudah tidak jadi hakim konstitusi lagi.
"Pembacaan putusan spt itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang musyawarah lagi, siapa tahu 3 hakim baru pendapatnya beda. Mahfud, Akil dan Ahmad Sodiki yg mutus, sekarang sdh tdk jadi hakim MK lagi. Sdh ada Hidayat dan Patrialis penggantinya," terangnya.
Lalu bagaimana dengan kelanjutan gugatan Yusril di MK yang juga menggugat pelaksaan pileg dan Pilpres? (merdeka.com 230114)
Namun pemilu serentak tersebut, kata MK dalam putusannya, baru bisa dilaksanakan pada tahun 2019, tidak dilaksanakan pada tahun 2014 ini. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini mencibir putusan MK itu.
Menurut Yusril, dalam putusan tersebut MK telah melakukan blunder besar. Hal ini karena, dengan mengabulkan gugatan tersebut, MK berarti mengakui bahwa Pileg dan Pilpres yang tidak serentak melanggar UUD 1945. Tetapi anehnya, MK baru memerintahkan agar pemilu serentak (yang berarti sesuai Konstitusi) di tahun 2019.
"Kl ptsn itu berlaku seketika, namun baru belaku di Pemilu 2019 dst, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dg pasal2 UU Pemilu yg inkonstitusional," ujar Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd yang dikutip merdeka.com, Kamis (23/1).
Karena landasan untuk penyelenggaraan Pemilu 2014 inkonstusional, maka menurut ahli Hukum Tata Negara ini hasil dari Pemilu 2014 mendatang juga inskonstitusional.
"Konsekuensinya DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pilig dan Pilpres 2014 juga inkonstitusional," papar Yusril.
Dalam kicauannya, Yusril juga mempertanyakan mengapa putusan yang sudah diambil tahun lalu baru dibacakan hari ini. Menurut Yusril, putusan MK hari ini sangat aneh, terlebih 3 hakim yang mengambil keputusan sudah berganti.
"Bayangkan ada putusan yg telah diambil setahun lalu, baru dibacakan hari ini. Sementara 3 hakimnya sudah berganti," terangnya.
Menurut Yusril, putusan MK hari ini diambil pada saat Mahfud MD, Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki masih jadi hakim konstitusi. Namun saat putusan ini dibacakan hari ini, ketiganya sudah tidak jadi hakim konstitusi lagi.
"Pembacaan putusan spt itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang musyawarah lagi, siapa tahu 3 hakim baru pendapatnya beda. Mahfud, Akil dan Ahmad Sodiki yg mutus, sekarang sdh tdk jadi hakim MK lagi. Sdh ada Hidayat dan Patrialis penggantinya," terangnya.
Lalu bagaimana dengan kelanjutan gugatan Yusril di MK yang juga menggugat pelaksaan pileg dan Pilpres? (merdeka.com 230114)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU