Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Rabu, 12 Juni 2013

Said Salahudin: Pengumuman DCS Berpotensi Cacat Hukum

pemiluindonesiaku.blogspot.com - Jakarta: Pengumuman Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) yang menurut jadwal diumumkan besok Kamis (13/6) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi cacat hukum.

Menurut pengamat Pemilu Said Salahudin, salah satu alasan ialah verifikasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menghasilkan DCS diproses KPU dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia memaparkan menurut Pasal 58 ayat (1) UU 8/2012 tentang Pemilu, KPU diwajibkan UU untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bacaleg.

"Bahkan dalam peraturan KPU (PKPU) dinyatakan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada kelengkapan dan kebenarannya saja, melainkan juga meliputi keabsahan dokumen bacaleg. Kenyataannya, dalam proses verifikasi KPU hanya melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan kelengkapan persyaratan bacaleg saja. Verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen bacaleg sama sekali tidak dilakukan KPU," kata Said, Jakarta, Rabu (12/6).

Ironisnya lagi, tambah Said, KPU justru membebankan tanggung jawabnya untuk memverifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen bacaleg tersebut kepada masyarakat, setelah DCS diumumkan. Said juga mengkritisi adanya kebijakan KPU yang menyatakan parpol tidak memenuhi syarat pengajuan bacaleg di suatu dapil apabila tidak memenuhi ketentuan terkait calon perempuan.

"Kebijakan yang pada gilirannya akan membatalkan keikutsertaan parpol di sejumlah dapil itu jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan spirit demokrasi yang menjamin setiap warga negara mempunyai hak untuk dipilih," tukasnya.

Ia mengatakan, syarat tersebut seakan mengebiri hak politik untuk dipilih dan memilih. "Bagaimana mungkin hanya karena satu-dua calon perempuan tidak sanggup memenuhi persyaratan lantas membuat calon laki-laki pada dapil yang sama dengan calon perempuan tersebut kemudian dihilangkan kesempatannya untuk dipilih oleh rakyat?" tanya Direktur Sigma tersebut.

Lebih dari itu, UU tidak pernah memberikan kewenangan kepada KPU untuk menetapkan sanksi dalam bentuk diskualifikasi, seperti yang kini menimpa Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 
Sumber: metrotvnews.com - Rabu, 12 Juni 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU