pemiluindonesiaku.blogspot.com - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan uji materi UU Pilpres terkait dengan pemilu serentak. Namun putusan sembilan hakim MK itu baru bisa dijalankan pada pemilu 2019 nanti.
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra melihat ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Yusril melihat ada tekanan besar yang dilancarkan oleh partai politik tertentu.
"Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019," ujar Yusril dikutip dalam akun twitternya, Kamis (23/1).
Kecurigaan Yusril karena lamanya jangka waktu ketika uji materi masuk hingga keluar putusan. Bahkan, putusan MK diambil saat Mahfud MD , Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki masih jadi hakim konstitusi. Namun saat putusan ini dibacakan hari ini, ketiganya sudah tidak jadi hakim konstitusi lagi.
"Namun apa boleh buat MK sudah ambil keputusan rupanya sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya dibacakan," katanya.
"Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sdh dekat. Atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku utk Pemilu 2019," tambahnya.
Yusril juga heran mengapa banyak pihak mencurigai dirinya baru mengajukan gugatan setelah Hamdan Zoelva , bekas koleganya di PBB menjadi hakim MK . Menurutnya, jika mau adil perlu juga dikritisi ada hakim eks Partai Golkar .
"Mengapa tdk mencurigai Akil sebagai eks Golkar yg menahan2 pembacaan putusan permohonan Effendi Ghazali hampir setahun lamanya," tuturnya.
Yusril mengaku heran kenapa MK tidak menyatukan pembacaan putusan permohonan dengan Effendi jika banyak kesamaan. Namun bekas Mensesneg itu belum mengambil keputusan apakah akan meneruskan sidang atau tidak.
"Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang2nya dengan seksama," tandasnya. (merdeka.com 240114)
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra melihat ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Yusril melihat ada tekanan besar yang dilancarkan oleh partai politik tertentu.
"Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019," ujar Yusril dikutip dalam akun twitternya, Kamis (23/1).
Kecurigaan Yusril karena lamanya jangka waktu ketika uji materi masuk hingga keluar putusan. Bahkan, putusan MK diambil saat Mahfud MD , Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki masih jadi hakim konstitusi. Namun saat putusan ini dibacakan hari ini, ketiganya sudah tidak jadi hakim konstitusi lagi.
"Namun apa boleh buat MK sudah ambil keputusan rupanya sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya dibacakan," katanya.
"Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sdh dekat. Atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku utk Pemilu 2019," tambahnya.
Yusril juga heran mengapa banyak pihak mencurigai dirinya baru mengajukan gugatan setelah Hamdan Zoelva , bekas koleganya di PBB menjadi hakim MK . Menurutnya, jika mau adil perlu juga dikritisi ada hakim eks Partai Golkar .
"Mengapa tdk mencurigai Akil sebagai eks Golkar yg menahan2 pembacaan putusan permohonan Effendi Ghazali hampir setahun lamanya," tuturnya.
Yusril mengaku heran kenapa MK tidak menyatukan pembacaan putusan permohonan dengan Effendi jika banyak kesamaan. Namun bekas Mensesneg itu belum mengambil keputusan apakah akan meneruskan sidang atau tidak.
"Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang2nya dengan seksama," tandasnya. (merdeka.com 240114)
terimakasih informsainya
BalasHapus