Ambang batas parlemen (bahasa Inggris: parliamentary threshold) adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.
Pemilihan umum 2009
Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas
parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional
dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak
berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan ini diterapkan pada Pemilu 2009.
Pemilihan umum 2014
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen
ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan
DPRD.[1] Setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.[2][3] Ketentuan ini direncanakan akan diterapkan sejak Pemilu 2014.
Referensi
- Voting DPR Putuskan PT Pemilu 3,5 Persen Skala Nasional
- MK Kabulkan Permohonan 14 Parpol
- Kalangan DPR Hormati Keputusan MK Soal PT Pemilu 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU