Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Selasa, 29 Januari 2013

Yusril Gugat KPU

Yusril Akan gugat KPU ke PTUN
JAKARTA - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika sidang ajudikasi terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlarut-larut.

"Kalau (gugatan) ini berlarut-larut, kami akan gugat ke pengadilan supaya pengadilan membatalkan SK nomor 5 tahun 2012 tentang pengesahan Parpol," kata Yusril, di Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).

Menurutnya, jika nantinya SK KPU dibatalkan oleh PTUN maka semua partai politik (parpol) yang ada tidak akan bisa ikut Pemilu.
 
Yusril menjelaskan, keputusan PTUN bisa saja dilakukan mengingat KPU dan Bawaslu sangat kaku dalam penerapan undang-undang.

"Kami pernah menjadi pejabat, kami gak mau kaku, ini baru jadi KPU, kaku-nya luar biasa," jelasnya.

Untuk diketahui, sidang ajudikasi sendiri dilakukan karena beberapa parpol yang tidak lolos verifikasi faktual termasuk PBB mengajukan keberatan ke Bawaslu.
Sumber: news.okezone.com - Rabu, 23 Januari 2013 14:37 wib


 
KPU Siap Hadapi Gugatan Yusril.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap mempertanggungjawabkan putusan partai yang lolos ke Pemilu 2014. Itu menanggapi rencana Ketua Dewan Syuro, Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya kami sebagai penyelenggara Pemilu menjadi kewajiban kami untuk bertanggung jawab atas proses dan hasil. Kalau ada pihak-pihak yang mengajukan gugatan hukum, tentu sudah menjadi kewajiban KPU untuk bertanggung jawab atas hal tersebut," kata Komisioner KPU, Ida Budianti saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (23/1/2013).

Menurutnya, mantan Menteri Hukum dan Ham itu tentu sudah memahami betul mengenai asas hukum. Di mana, setiap persoalan yang menyangkut dengan sengketa berkaitan penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012.

"Kalau tidak bisa menerima kepada putusan KPU itu tersedia upaya hukum sengketa Pemilu terhadap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang harus terlebih dulu dilaporkan ke Bawaslu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Yusril mengatakan akan membawa KPU dan Bawaslu ke PTUN bila dalam penyelesaian persoalan sengketa Pemilu yang melibatkan PBB tidak segera diselesaikan.

PBB dinyatakan KPU tidak memenuhi empat komponen seperti Keterwakilan perempuan di daerah, domisili kantor, keterwakilan tingkat Kecamatan, dan rekening Parpol saat dilakukan verifikasi faktual. 
Sumber: news.okezone.com - Rabu, 23 Januari 2013 17:26 wib


Partai Gagal Lolos, Yusril Bakal Gugat KPU
JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait tidak lolosnya PBB dalam verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya sedang siapkan gugatan meminta pengadilan untuk batalkan SK KPU yang loloskan 10 partai ikut Pemilu karena verifikasi dilakukan melanggar UU," kata Yusril, di Jakarta, Kamis (24/1/2013).

Yusril mengaku, dirinya telah mengumpulkan alat bukti dan saksi untuk memperkuat pembuktian adanya dugaan praktik kecurangan oleh KPU yang mengandung unsur dugaan tindak penipuan. "Ini bukan sengketa pemilu yang tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, PTTUN dan MA, tapi sengketa tata usaha negara biasa," terangnya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menambahkan, SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos maupun tidak lolos merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, kongkrit, final dan membawa akibat hukum.

"SK KPU bisa digugat oleh perorangan diluar partai yang merasa dirugikan, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa parpol dengan KPU," smbung Yusril.

Pakar Hukum Tata Negara ini juga menuturkan, jika saja SK yang meloloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu bisa jadi berantakan. "Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggungjawab," katanya.

Atas dasar itulah pihaknya kan melakukan perlawanan hukum yang sah dan konstitusional. "Tak seorang pun secara hukum bisa hentikan dan halangi perlawanan yang dia lakukan.
Prinsipnya tiji tibeh, mati siji mati kabeh," pungkas dia. 
Sumber: news.okezone.com  - Jum'at, 25 Januari 2013
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU