Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD Indonesia 2014 berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan umum anggota DPD, DPD, dan DPRD langsung ketiga di Indonesia.
Pemilihan umum anggota DPR
Perubahan peraturan
Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR, DPD dan DPRD.[1] Setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPD dan DPRD.[2][3]
Peserta
Pada tanggal 7 September 2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik
yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana
beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama
kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya
merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014.[4] Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen.[5]
Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai
yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi
faktual.[6] Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,
verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos
verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan
pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai berikut
sebagai peserta Pemilu 2014:[7]
- Partai Amanat Nasional
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Demokrat
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Golongan Karya
- Partai NasDem
- Partai Persatuan Pembangunan
Sementara berikut ini adalah daftar partai yang mendaftar sebagai peserta namun gagal dalam verifikasi awal (*), verifikasi administrasi (**), atau verifikasi faktual (***):
- Partai Aksi Rakyat*
- Partai Barisan Nasional*
- Partai Bhinneka Indonesia**
- Partai Bulan Bintang***
- Partai Buruh**
- Partai Damai Sejahtera**
- Partai Demokrasi Kebangsaan**
- Partai Demokrasi Pembaruan***
- Partai Indonesia Sejahtera*
- Partai Islam*
- Partai Pemuda Indonesia*
- Partai Karya Peduli Bangsa**
- Partai Karya Republik**
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia***
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama**
- Partai Kedaulatan**
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru***
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia**
- Partai Kongres**
- Partai Matahari Bangsa*
- Partai Merdeka*
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia**
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme**
- Partai Nasional Republik**
- Partai Patriot*
- Partai Peduli Rakyat Nasional***
- Partai Pelopor*
- Partai Pemersatu Bangsa*
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia**
- Partai Persatuan Nahdlatul Ummah*
- Partai Persatuan Nasional***
- Partai Republik Indonesia*
- Partai Republika Nusantara**
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia**
- Partai Republik**
- Partai Serikat Rakyat Independen**
Referensi
- Voting DPR Putuskan PT Pemilu 3,5 Persen Skala Nasional
- MK Kabulkan Permohonan 14 Parpol
- Kalangan DPR Hormati Keputusan MK Soal PT Pemilu 2014
- Inilah 46 Parpol yang Mendaftar di KPU untuk Pemilu 2014
- REKAP PENDAFTARAN PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2014
- 16 PARPOL LOLOS VERIFIKASI ADMINISTRASI
- KPU Tetapkan 10 Parpol Sebagai Peserta Pemilu Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU