Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Minggu, 13 Januari 2013

Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014


Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD Indonesia 2014 berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan umum anggota DPD, DPD, dan DPRD langsung ketiga di Indonesia.


Pemilihan umum anggota DPR

Perubahan peraturan

Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR, DPD dan DPRD.[1] Setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPD dan DPRD.[2][3]

 

Peserta

Pada tanggal 7 September 2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014.[4] Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen.[5] Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual.[6] Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai berikut sebagai peserta Pemilu 2014:[7]

  1. Partai Amanat Nasional
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  3. Partai Demokrat
  4. Partai Hati Nurani Rakyat
  5. Partai Keadilan Sejahtera
  6. Partai Kebangkitan Bangsa
  7. Partai Gerakan Indonesia Raya
  8. Partai Golongan Karya
  9. Partai NasDem
  10. Partai Persatuan Pembangunan

 Sementara berikut ini adalah daftar partai yang mendaftar sebagai peserta namun gagal dalam verifikasi awal (*), verifikasi administrasi (**), atau verifikasi faktual (***):

  • Partai Aksi Rakyat*
  • Partai Barisan Nasional*
  • Partai Bhinneka Indonesia**
  • Partai Bulan Bintang***
  • Partai Buruh**
  • Partai Damai Sejahtera**
  • Partai Demokrasi Kebangsaan**
  • Partai Demokrasi Pembaruan***
  • Partai Indonesia Sejahtera*
  • Partai Islam*
  • Partai Pemuda Indonesia*
  • Partai Karya Peduli Bangsa**
  • Partai Karya Republik**
  • Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia***
  • Partai Kebangkitan Nasional Ulama**
  • Partai Kedaulatan**
  • Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru***
  • Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia**
  • Partai Kongres**
  • Partai Matahari Bangsa*
  • Partai Merdeka*
  • Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia**
  • Partai Nasional Indonesia Marhaenisme**
  • Partai Nasional Republik**
  • Partai Patriot*
  • Partai Peduli Rakyat Nasional***
  • Partai Pelopor*
  • Partai Pemersatu Bangsa*
  • Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia**
  • Partai Persatuan Nahdlatul Ummah*
  • Partai Persatuan Nasional***
  • Partai Republik Indonesia*
  • Partai Republika Nusantara**
  • Partai Penegak Demokrasi Indonesia**
  • Partai Republik**
  • Partai Serikat Rakyat Independen**

 

Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU