pemiluindonesiaku.blogspot.com - KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, empat partai politik yaitu Partai Keadlan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Golkar, memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014.
“Memang sebenarnya lolos verifikasi, memenuhi kriteria yang 100 persen, 75 persen, 50 persen di tingkat kecamatan, itu memenuhi persyaratan, jadi pasal 8 itu terpenuhi,” ujar Husni, di Jakarta, Sabtu (20/4/2013).
Meski tak membantah data verifikasi empat partai tersebut yang dijadikan bukti persidangan kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2013). Namun Husni menegaskan empat partai tersebut memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Data yang dipakai sebagai bukti persidangan DKPP bukan data final hasil verifikasi partai, data tersebut masih berubah, dan final pada 28 Oktober 2013. “Kita belum tahu posisi datanya seperti apa, tanggalnya kan kita enggak tahu,” kata Husni.
Ketika diperlihatkan data yang dijadikan bukti persidangan, Husni menegaskan data itu bukan data final KPU. “Iya ini belum final,” katanya sambil melihat data bukti persidangan.
Sebagaimana diberitakan, dalam sidang kode etik atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tujuh komisioner KPU, Kamis (18/4/2013), dipaparkan bukti dugaan pelanggaran tujuh komisioner KPU berupa data verifikasi empat partai yang seharusnya tidak lolos verifikasi, namun ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU. Partai tersebut adalah PKS, PPP, Hanura, dan Golkar.
Sidang digelar atas gugatan empat parpol yang tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014 yakni Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Buruh, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Dalam data tersebut dipaparkan kepengurusan empat parpol tersebut di tingkat provinsi tidak memenuhi syarat kepengurusan parpol 75 persen dari jumlah kabupaten yang ada di provinsi tersebut, dan di tingkat kabupaten/kota tidak memenuhi syarat kepengurusan parpol 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik.(acehterkini/inilah)
Sumber: acehterkini.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU