Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
tetap mewajibkan setiap anggota DPRD yang berasal dari parpol nonpeserta
Pemilu 2014 mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju dalam
pemilu mendatang.
KPU memberi batas akhir pernyataan pengunduran dirinya pada 22 April 2013 atau pada hari terakhir daftar calon legislatif sementara (DCS) diserahkan parpol.
"Mereka juga wajib menyerahkan surat keputusan (SK) pengunduran dirinya dari DPR atau DPRD paling lambat 1 Agustus 2013. Jika tidak, maka nama bakal caleg yang telah terdaftar dalam DCS yang diterima KPU dicoret," kata Komisioner KPU Hadar Navis Gumay di sela-sela diskusi dengan Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Indonesia di Jakarta, Sabtu.
Ia menyebutkan, selain SK pengunduran diri sebagai anggota DPRD, para bakal caleg juga harus menyerahkan SK pengunduran diri dari parpol lama.
"Para calon cukup menyerahkan surat pernyataan bahwa dia berasal dari parpol berbeda mengundurkan diri dari parpol asalnya. Yang penting pernyataan dari individu dulu," tegasnya.
Hadar menambahkan, KPU tetap memberikan dispensasi waktu kepada bakal caleg yang sudah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri namun belum mendapatkan SK dari ketua parpol yang lama maupun ketua DPRD. Dalam pasal 19 huruf i poin 2 Peraturan KPU No 13/2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif sudah diatur kalau SK-nya belum selesai diproses bisa dilampirkan surat keterangan dari pimpinan DPRD dan parpol.
Hadar membantah apabila PKPU No 13 /2013 juga ingin mengatur persoalan pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi ranah parpol.
"PAW bukan urusan kita. Yang kami minta dokumennya saja. Minimal sudah ada surat pernyataan pengunduran diri dari partai asal dan dari dewan saat mendaftar," pungkasnya. (Emir Chairullah)
KPU memberi batas akhir pernyataan pengunduran dirinya pada 22 April 2013 atau pada hari terakhir daftar calon legislatif sementara (DCS) diserahkan parpol.
"Mereka juga wajib menyerahkan surat keputusan (SK) pengunduran dirinya dari DPR atau DPRD paling lambat 1 Agustus 2013. Jika tidak, maka nama bakal caleg yang telah terdaftar dalam DCS yang diterima KPU dicoret," kata Komisioner KPU Hadar Navis Gumay di sela-sela diskusi dengan Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Indonesia di Jakarta, Sabtu.
Ia menyebutkan, selain SK pengunduran diri sebagai anggota DPRD, para bakal caleg juga harus menyerahkan SK pengunduran diri dari parpol lama.
"Para calon cukup menyerahkan surat pernyataan bahwa dia berasal dari parpol berbeda mengundurkan diri dari parpol asalnya. Yang penting pernyataan dari individu dulu," tegasnya.
Hadar menambahkan, KPU tetap memberikan dispensasi waktu kepada bakal caleg yang sudah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri namun belum mendapatkan SK dari ketua parpol yang lama maupun ketua DPRD. Dalam pasal 19 huruf i poin 2 Peraturan KPU No 13/2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif sudah diatur kalau SK-nya belum selesai diproses bisa dilampirkan surat keterangan dari pimpinan DPRD dan parpol.
Hadar membantah apabila PKPU No 13 /2013 juga ingin mengatur persoalan pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi ranah parpol.
"PAW bukan urusan kita. Yang kami minta dokumennya saja. Minimal sudah ada surat pernyataan pengunduran diri dari partai asal dan dari dewan saat mendaftar," pungkasnya. (Emir Chairullah)
Sumber: Metrotvnews.com, Sabtu 20 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU