Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Jumat, 22 Maret 2013

PT TUN Tetapkan PKPI Ikut Pemilu 2014

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Ini sekaligus membuat partai yang diketuai Sutiyoso ini berhak menjadi peserta Pemilu 2014.

"Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus di gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (21/3).

Dalam pernyataannya, hakim mengatakan, tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tergugat yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/C/Bawaslu/1/2013 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum. "Menolak eksepsi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara," kata Hakim Santer.

Sebelumnya, PKPI menggugat hasil verifikasi KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Putusan Bawaslu pada 5 Februari 2013 menyatakan PKPI sebagai partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, putusan Bawaslu itu ditolak KPU karena dinilai tidak berkekuatan hukum tetap.

Putusan PT TUN juga mewajibkan KPU untuk mencabut surat keputusan no 5/KPTS.KPU/Thn 2013. "Mewajibkan KPU atau tergugat untuk menertibkan surat keputusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai yang memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu," tukas Hakim Santer.

PT TUN juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2Z/Bawaslu/I/2013 tgl 5 Februari 2013.

Ketika dimintai konfirmasi atas putusan PT TUN ini, komisioner KPU Ida Budhiati menolak menanggapi. Usai putusan dibacakan, Ida langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya lolos menjadi partai peserta Pemilu 2014 setelah PT TUN memenangkan gugatan partai yang didirikan Yusril Ihza Mahendra itu. KPU akhirnya memutuskan PBB memiliki nomor urut 14.
Sumber: metrotvnews.com - Kamis, 21 Maret 2013 



PKPI akan Tagih Nomor Urut ke KPU
Jakarta: Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso akan segera menagih Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan nomor urut ke-15 sebagai peserta Pemilu 2014.

"Karena waktu nyaris tidak ada, sehingga kader-kader kami dibawah yakin memang PKPI adalah peserta Pemilu nomor 15. Mungkin," kata Sutiyoso usai mengikuti sidang di gedung Pengatilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (21/3).

Sutiyoso mengatakan, waktu yang tersisa untuk menyusun daftar calon legislatif sementara dan konsolidasi partai sangat sempit. Namun, Sutiyoso mengaku akan memanfaatkan waktu dengan tepat dan simultan.

"Kami berharap pada KPU segera merespons putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan cara menentukan kami sebagai peserta Pemilu dengan mengubah SK KPU nomor 5 itu," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Ia meminta agar KPU merespon putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan memberikan nomer urut peserta pemilu 2014 sore ini juga. "Segera cantumkan PKPI sebagai peserta dan memberikan nomor urut sore ini," kata mantan Panglima Komando Distrik Militer Jakarta Raya tersebut.

Sutiyoso juga mengaku puas telah mendapatkan kebenaran dan keadilan. Apalagi, lanjutnya, PKPI telah melalui perjuangan panjang. "Ini adalah perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan," katanya.

Ia menambahkan, selama 1,5 bulan terakhir, PKPI sudah merasa tersiksa karena nasib yang tak kunjung pasti. Terlebih, ada 200 anggota DPRD yang masih menjabat berasal dari PKPI, yang menuntut kejelasan masa depan mereka.

"Anggap ini titik terakhir. Karena masih banyak tugas ke depan yang harus dihadapi penyelenggara negara. Oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Begitu juga untuk tugas partai politik," tukasnya.

Seperti diketahui, PKPI menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Bawaslu Pemilu pada 5 Februari 2013. Bawaslu menyatakan PKPI sebagai partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, putusan Bawaslu itu ditolak KPU.

Hingga akhirnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan PKPI sepenuhnya. Dengan demikian, PKPI kini memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk mengikuti pemilu.
Sumber: metrotvnews.com - Kamis, 21 Maret 2013 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU