Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Rabu, 20 Maret 2013

Jelang Pemilu 2014, KPK Dorong Akuntabilitas Partai Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merumuskan kebijakan dalam memberantas kompleksitas korupsi yang merambah ke berbagai sektor, antara lain pertambangan, pajak, kehutanan, dan rekayasa pemanfaatan APBN/D yang melibatkan partai politik maupun anggota atau pengurus partai politik. “Tahun 2014 adalah tahun politik karena akan dilaksankannya pesta demokrasi terbesar di Indonesia, yaitu pemilihan anggota legislatif, anggota DPD, dan presiden-wakil presiden,” ungkap Wakil Ketua KPK Adnan pandu Praja, saat pembukaan seminar “Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi”, yang diselenggarakan pada Rabu (13/3) di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Menurutnya, tahun 2013 korupsi akan lebih masif karena partai politik akan fokus pada pengumpulan modal politik sehingga akan menjadi transaksi kewenangan dan APBN akan dijadikan perburuan dan pembajakan modal politik. “Oleh karenanya, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam memberantas korupsi tersebut yang tentunya akan dilakukan dengan menggunakan modus-modus yang semakin canggih dan kompleks,” lanjut Adnan.

Adnan menjelaskan, kasus-kasus yang ditangani oleh KPK dan juga hasil kajian KPK menunjukkan bahwa korupsi yang melibatkan anggota ataupun pengurus partai politik dilakukan secara sistemik, bersama-sama, dan dari hulu hingga hilir terutama di sektor-sektor strategis, antara lain sektor kehutanan, energi, pertanian, dan bidang-bidang sosial seperti pengelolaan haji. Selain itu, lanjutnya, kajian KPK juga menunjukkan masih adanya kelemahan dalam UU Parpol terkait dengan pengaturan pendanaan, meliputi batasan sumbangan parpol, sanksi, mekanisme pelaporan, dan batasan jumlah dan jenis pengeluaran dana parpol.

“Kelemahan tersebut dimanfaatkan dalam bentuk, antara lain untuk melampaui batas sumbangan dengan mengalirkannya melalui celah-celah yang belum diatur, menggelapkan dana publik dengan memanfaatkan kelemahan sanksi, dan mempertahankan berlangsungnya praktik-praktik korupsi politik dengan memanfaatkan kelemahan mekanisme transparansi dan akuntabilitas pendanaan parpol,” papar Adnan.

Terlebih lagi, sistem pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini lebih membebankan biaya kampanye kepada masing-masing kandidat dan bukan kepada partai sehingga masing-masing kandidat harus mencari sumber-sumber pendanaan yang sering kali melawan hukum. “Akibatnya banyak oknum pengurus partai politik yang terlibat skandal keuangan, terutama korupsi,” tandasnya.
Sumber: kpk.go.id
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU