Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Senin, 18 Maret 2013

KPU Tindaklanjuti Putusan PT TUN Soal PBB

Senin, 18 Maret 2013
 Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilu 2014. Hal itu tertuang dalam keputusan Nomor 143 Tahun 2013 dengan menempatkan PBB pada nomor urut 14.

Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam jumpa pers di kantor KPU lantai 2 KPU, Senin (18/3), menegaskan keputusan itu diambil untuk menghindari terganggunya tahapan pemilu yang sedang berjalan.

“KPU memutuskan, menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan surat keputusan Nomor 143 dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2014. PBB diberi nomor urut 14. Putusan ini akan disampaikan kepada pemohon dan partai politik peserta pemilu lainnya,” tegas Husni.

Putusan PT TUN, terang Husni, sebenarnya memberi ruang kepada KPU untuk menerima putusan itu atau kasasi. Pengadilan juga menjelaskan hak konstitusional KPU untuk melakukan  kasasi. Sesuai pasal 269 ayat 11, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN sebagaimana dimaksud pada ayat 6 atau putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat 9 paling lama 7 hari kerja.

“Tapi setelah kita bahas secara marathon, jika dilakukan kasasi, proses di MA akan melampaui tahapan pencalonan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. Sementara dalam pasal 57 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2012, mengatakan pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 12 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pendaftaran calon anggota legislatif akan dimulai tanggal 9 sampai 22 April 2013.

Husni juga menjelaskan undang undang memberi waktu bagi MA untuk memutus kasasi sengketa pemilu paling lambat 30 hari. Tetapi jika dihitung waktu untuk memproses kasasi tersebut mulai dari pencatatan permohonan kasasi, pembentukan majelis sampai pada proses pembuatan putusan dan penyerahan putusan itu ke PT TUN dan pemohon akan memakan waktu sekitar 2 bulan.    

Meski menerima putusan itu, Husni menegaskan tidak ada yang salah dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi terhadap PBB. “Verifikasi yang dilakukan oleh KPU sudah benar dan sesuai aturan. Dalam amar putusannya PT TUN hanya menyebutkan bahwa putusan KPU soal verifikasi normatif,” ujarnya.

Terkait status Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Husni menegaskan akan menunggu proses di peradilan dan memberi perlakuan yang sama. “Kita dengar mereka sudah daftar ke PT TUN, kita tunggu hasilnya. Kalau sudah ada putusan, kita akan merespons dengan cepat,” ujarnya. (gd. FOTO KPU/dd/hupmas) 
Sumber: kpu.go.id



Lima Cuitan Yusril Setelah PBB Lolos Pemilu 2014

Jakarta - Melalui akun Twitternya, Yusril meluapkan kegembiraannya setelah Komisi Pemilihan Umum menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) bisa lolos untuk mengikuti Pemilu 2014.

Inilah lima cuitannya, beberapa menit yang lalu:

1. Akhirnya KPU mengakui kekalahan di pengadilan. PBB otomatis menjadi peserta Pemilu 2014;

2. PBB melawan kesewenang2an KPU menggunakan cara2 yang elegan, sah dan konstitusional;

3. Cara2 sah dan konstitusional spt itu tdk dapat dihalangi oleh siapapun. Kami mengedepankan intelektualisme, bukan premanisme;

4. PBB memberi contoh kpd siapapun bahwa hukum tetap efektif dalam menyelesaikan konflik. KPU dikalahkan secara hukum;

5. Selanjutnya saya mengajak semua pihak, mari kita kawal Pemilu bersih Th 2014; 

Sumber: Tempo.co - Senin, 18 Maret 2013
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU