JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum 2014. Hal ini disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
"KPU menindaklanjuti putusan PTTUN dengan menerbitkan keputusan nomor 142 tahun 2013 tentang Penetapan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Husni. Salah satu alasannya, terang Husni, proses kasasi akan memakan waktu lama. Sementara pendaftaran calon legislatif akan dilaksanakan dalam waktu dekat yakni 9 April 2013.
Seperti diberitakan, PTTUN Jakarta memutuskan PBB menjadi peserta Pemilihan Umum 2014. Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat di dalam penetapan verifikasi faktual dengan no 05/Kpts/KPU/2013. Kasasi dapat diajukan paling lambat tujuh hari setelah PTTUN mengeluarkan putusan.
"Mengabulkan permohonan penggugat untuk menjadi peserta pemilu dan meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru," kata Ketua Majelis Hakim PT-TUN Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di PTTUN, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
PBB dalam sidang mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, dugaan adanya pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan KTA. Padahal, menurut Arif, seharusnya seluruh berkas yang telah diserahkan PBB tidak menjadi halangan dalam proses verifikasi faktual KPU.
"Verifikasi faktual PBB seharusnya tidak masalah karena seluruh berkas sudah ada pada tergugat (KPU). PBB tidak terkait 18 parpol putusan DKPP," tandasnya.
Di samping itu Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KPU tidak dapat melakukan kasasi pada putusan PTTUN. "Kalau kasasi, ya terpaksa kita ladeni juga di kasasi. Meski saya tahu kemungkinan itu akan ditolak oleh MA. Karena dia sudah enggak punya hak untuk kasasi. Kalau substansinya dibawa ke sana, kami lawan dengan memori kasasi," kata Yusril pada Kamis (14/3/2013).
Menurut Yusril, KPU tidak bisa mengajukan kasasi ataupun banding sebab bukan pihak yang merasa dirugikan.
"KPU menindaklanjuti putusan PTTUN dengan menerbitkan keputusan nomor 142 tahun 2013 tentang Penetapan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Husni. Salah satu alasannya, terang Husni, proses kasasi akan memakan waktu lama. Sementara pendaftaran calon legislatif akan dilaksanakan dalam waktu dekat yakni 9 April 2013.
Seperti diberitakan, PTTUN Jakarta memutuskan PBB menjadi peserta Pemilihan Umum 2014. Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat di dalam penetapan verifikasi faktual dengan no 05/Kpts/KPU/2013. Kasasi dapat diajukan paling lambat tujuh hari setelah PTTUN mengeluarkan putusan.
"Mengabulkan permohonan penggugat untuk menjadi peserta pemilu dan meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru," kata Ketua Majelis Hakim PT-TUN Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di PTTUN, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
PBB dalam sidang mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, dugaan adanya pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan KTA. Padahal, menurut Arif, seharusnya seluruh berkas yang telah diserahkan PBB tidak menjadi halangan dalam proses verifikasi faktual KPU.
"Verifikasi faktual PBB seharusnya tidak masalah karena seluruh berkas sudah ada pada tergugat (KPU). PBB tidak terkait 18 parpol putusan DKPP," tandasnya.
Di samping itu Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KPU tidak dapat melakukan kasasi pada putusan PTTUN. "Kalau kasasi, ya terpaksa kita ladeni juga di kasasi. Meski saya tahu kemungkinan itu akan ditolak oleh MA. Karena dia sudah enggak punya hak untuk kasasi. Kalau substansinya dibawa ke sana, kami lawan dengan memori kasasi," kata Yusril pada Kamis (14/3/2013).
Menurut Yusril, KPU tidak bisa mengajukan kasasi ataupun banding sebab bukan pihak yang merasa dirugikan.
Sumber : nasional.kompas.com - Senin, 18 Maret 2013
PBB Dapat Nomor 14
AKARTA, Partai Bulan Bintang mendapatkan
nomor urut 14 partai politik peserta Pemilu 2014. Nomor urut PBB
langsung ditentukan Komisi Pemilihan Umum setelah menyatakan menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan partai ini sebagai peserta pemilu.
"Menerbitkan putusan nomor 143 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta pemilu pada nomor urut 14. Kami akan menyampaikan kepada pemohon," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik, dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia mengaku yakin KPU akan meloloskan partainya. PBB tidak mempermasalahkan urutan parpolnya yang berada di nomor buncit setelah tiga partai lokal yakni Partai Damai Aceh nomor urut 11, Partai Nasional Aceh nomor urut 12, dan Partai Aceh dengan nomor urut 13.
"Karena Pemilu tahun 2014, jadi pas nomor 14," ujarnya.
Seperti diberitakan, PTTUN Jakarta memutuskan PBB menjadi peserta Pemilihan Umum 2014. Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat dalam penetapan verifikasi faktual dengan no 05/Kpts/KPU/2013. Kasasi dapat diajukan paling lambat tujuh hari setelah PTTUN mengeluarkan putusan.
Dalam sidang tersebut, PBB mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, dugaan adanya pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan KTA.
"Menerbitkan putusan nomor 143 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta pemilu pada nomor urut 14. Kami akan menyampaikan kepada pemohon," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik, dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia mengaku yakin KPU akan meloloskan partainya. PBB tidak mempermasalahkan urutan parpolnya yang berada di nomor buncit setelah tiga partai lokal yakni Partai Damai Aceh nomor urut 11, Partai Nasional Aceh nomor urut 12, dan Partai Aceh dengan nomor urut 13.
"Karena Pemilu tahun 2014, jadi pas nomor 14," ujarnya.
Seperti diberitakan, PTTUN Jakarta memutuskan PBB menjadi peserta Pemilihan Umum 2014. Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat dalam penetapan verifikasi faktual dengan no 05/Kpts/KPU/2013. Kasasi dapat diajukan paling lambat tujuh hari setelah PTTUN mengeluarkan putusan.
Dalam sidang tersebut, PBB mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, dugaan adanya pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan KTA.
Sumber : nasional.kompas.com - Senin, 18 Maret 2013
Partai Bulan Bintang Apresiasi Keputusan KPU
AKARTA, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang BM Wibowo mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum yang akhirnya menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). PBB dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilihan Umum 2014 dan mendapat nomor urut 14.
"Putusan KPU arif bijaksana. Kita apresiasi," ujar Wibowo di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
Wibowo sendiri mengaku yakin KPU tidak akan mengajukan kasasi. Pasalnya, PBB telah memenangkan persidangan dengan pembuktian yang kuat. Langkah selanjutnya, PBB akan segera mempersiapkan diri untuk pendaftaran calon anggota legislatif setelah mendapat surat resmi putusan KPU. PBB merasa telah menghabiskan waktu selama dua bulan untuk dapat menjadi peserta Pemilu.
"Kita akan minta kompensasi waktu yang hilang. Meskipun enggak minta dua bulan, kita rugi dua bulan itu. Kami belum dapat formulirnya untuk daftar caleg," terangnya.
Dia berharap, KPU dapat memberikan kompensasi waktu hingga dua minggu untuk pendaftaran caleg bagi PBB. Setelah ini, KPU akan melakukan konsolidasi internal. "Dalam waktu satu atau dua hari, kita akan konsolidasi. Kita akan minta kompensasi waktu. Pertimbangannya wajar satu, dua minggu saja, tidak harus dua bulan. Kalau tidak diberi ya, kan masih negotiable. DCT, kan masih Agustus," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menerima putusan PTTUN dengan menerbitkan surat putusan nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Kemudian, menerbutkan putusan nomor 143 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 14.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jika KPU mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) maka proses Pemilu akan terhambat. Sesuai pasal 269 ayat 9, MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan kasasi ditolak atau diterima.
Sementara proses pendaftaran calon legislatif akan berlangsung 9-22 April 2014. Selain itu, KPU menghormati hak partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu dengan adanya PTTUN. Dalam hal ini PTTUN berwenang memberikan keputusan. Sumber : nasional.kompas.com - Senin, 18 Maret 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU