Gugatan Yusril Dikabulkan PTTUN, PBB Ikut Pemilu 2014
PBB dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014.
Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PBB atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal verifikasi faktual terhadap partai calon peserta Pemilu.
"Mengabulkan gugatan PBB untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arif Nurdu'a, dalam sidang sengketa parpol dengan agenda pembacaan putusan, di PTTUN Jakarta, Kamis siang, 7 Maret 2013.
Dalam sidang yang dihadiri Ketua Umum PBB, MS Kaban, Majelis Hakim menilai bahwa PBB mampu membuktikan keberatan-keberatannya atas KPU sebagai pihak Tergugat.
Majelis akhirnya menyatakan verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap PBB adalah cacat hukum. Karena itu, PBB dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu.
Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan di 5 dari 33 provinsi se-Indonesia, dibatalkan oleh Majelis Hakim.
"Secara substansial, Penggugat (PBB) mampu membuktikan dalil-dalil atas keberatannya gugatannya. Dengan demikian, hasil akhirnya (PBB) dinyatakan memenuhi syarat kepengurusan di 33 provinsi se-Indonesia."
Majelis Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014. KPU diwajibkan melakukan perubahan sekaligus menambahkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Mewajibkan Tergugat (KPU) menerbitkan Surat Keputusan baru yang memasukan PBB, yang memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu," demikian perintah Majelis Hakim dalam putusannya
PBB dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014.
Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PBB atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal verifikasi faktual terhadap partai calon peserta Pemilu.
"Mengabulkan gugatan PBB untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arif Nurdu'a, dalam sidang sengketa parpol dengan agenda pembacaan putusan, di PTTUN Jakarta, Kamis siang, 7 Maret 2013.
Dalam sidang yang dihadiri Ketua Umum PBB, MS Kaban, Majelis Hakim menilai bahwa PBB mampu membuktikan keberatan-keberatannya atas KPU sebagai pihak Tergugat.
Majelis akhirnya menyatakan verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap PBB adalah cacat hukum. Karena itu, PBB dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu.
Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan di 5 dari 33 provinsi se-Indonesia, dibatalkan oleh Majelis Hakim.
"Secara substansial, Penggugat (PBB) mampu membuktikan dalil-dalil atas keberatannya gugatannya. Dengan demikian, hasil akhirnya (PBB) dinyatakan memenuhi syarat kepengurusan di 33 provinsi se-Indonesia."
Majelis Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014. KPU diwajibkan melakukan perubahan sekaligus menambahkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Mewajibkan Tergugat (KPU) menerbitkan Surat Keputusan baru yang memasukan PBB, yang memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu," demikian perintah Majelis Hakim dalam putusannya
Sumber: viva.co.id - Kamis, 7 Maret 2013, 16:07
Yusril: Putusan PTTUN Kemenangan Atas Kesewenangan
Majelis Hakim PTTUN menyatakan PBB berhak ikut pemilu 2014.
Kuasa Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra,
menyebut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta
yang mengabulkan seluruh gugatan partainya adalah kemenangan atas
kesewenangan.
Menurut Yusril, putusan Majelis Hakim PTTUN yang menyatakan PBB berhak menjadi partai politik peserta Pemilu 2014 itu adalah peristiwa penting bagi seluruh kader PBB.
"Ini peristiwa penting bagi warga PBB bahwa kesewenangan bisa dilawan dengan hukum," kata Yusril, usai sidang putusan sengketa parpol untuk PBB, di PTTUN Jakarta, Kamis, 7 Maret 2013.
Yusril yang juga Ketua Majelis Syura PBB menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan PTTUN. Sebab, tidak hanya menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu tahun 2014, Majelis juga memerintahkan KPU sebagai pihak Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014.
Yusril mengingatkan, agar KPU menerbitkan Surat Keputusan baru dengan menambahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu. Karena itu, Surat Keputusan sebelumnya harus direvisi.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu juga berpendapat bahwa KPU tak berhak mengajukan keberatan atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, langkah hukum mengajukan kasasi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemilu, hanya dapat dilakukan oleh pihak Penggugat, yakni PBB.
KPU sebagai pihak yang kalah tidak berhak mengajukan kasasi. "Kewajiban hanya pada Penggugat," tegasnya.
Meski demikian, kata Yusril, tak ada substansinya lagi bagi KPU apabila ingin mengajukan kasasi ke MA. Sebab, putusan Majelis Hakim PTTUN telah jelas dan terang menyatakan bahwa KPU melakukan banyak kesalahan dalam proses verifikasi faktual terhadap PBB. Hasil verifikasi faktual itu dinyatakan cacat hukum.
"Untuk apa lagi (KPU mau kasasi ke MA). (Putusan PTTUN) ini sudah telak kalahnya," tuturnya.
Menurut Yusril, putusan Majelis Hakim PTTUN yang menyatakan PBB berhak menjadi partai politik peserta Pemilu 2014 itu adalah peristiwa penting bagi seluruh kader PBB.
"Ini peristiwa penting bagi warga PBB bahwa kesewenangan bisa dilawan dengan hukum," kata Yusril, usai sidang putusan sengketa parpol untuk PBB, di PTTUN Jakarta, Kamis, 7 Maret 2013.
Yusril yang juga Ketua Majelis Syura PBB menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan PTTUN. Sebab, tidak hanya menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu tahun 2014, Majelis juga memerintahkan KPU sebagai pihak Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014.
Yusril mengingatkan, agar KPU menerbitkan Surat Keputusan baru dengan menambahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu. Karena itu, Surat Keputusan sebelumnya harus direvisi.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu juga berpendapat bahwa KPU tak berhak mengajukan keberatan atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, langkah hukum mengajukan kasasi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemilu, hanya dapat dilakukan oleh pihak Penggugat, yakni PBB.
KPU sebagai pihak yang kalah tidak berhak mengajukan kasasi. "Kewajiban hanya pada Penggugat," tegasnya.
Meski demikian, kata Yusril, tak ada substansinya lagi bagi KPU apabila ingin mengajukan kasasi ke MA. Sebab, putusan Majelis Hakim PTTUN telah jelas dan terang menyatakan bahwa KPU melakukan banyak kesalahan dalam proses verifikasi faktual terhadap PBB. Hasil verifikasi faktual itu dinyatakan cacat hukum.
"Untuk apa lagi (KPU mau kasasi ke MA). (Putusan PTTUN) ini sudah telak kalahnya," tuturnya.
Sumber: viva.co.id - Kamis, 7 Maret 2013, 17:27
Yusril Sarankan KPU Tak Banding Putusan PTTUN
Jakarta: Sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum yang tidak meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam tahap verivikasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta, dimenangkan PBB. Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra menyarankan KPU tidak perlu mengotot untuk melakukan banding.
Dalam putusannya Majelis Hakim meminta KPU untuk mengikutsertakan PBB dalam Pemilu 2014, mengubah hasil putusan KPU yang tidak meloloskan PBB pada tahap verivikasi faktual. Keputusan majelis hakim ini disambut suka cita dari para kader PBB yang memenuhi ruang sidang.
Yusril sendiri secara langsung mendapat ucapan selamat dari para kader.
Sementara itu KPU sendiri masih akan mendiskusikan dengan para komisioner, apakah akan banding atau tidak dengan keputusan tersebut.
Sumber: metrotvnews.com - Jum'at, 08 Maret 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU