Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Sabtu, 16 Agustus 2014

Yusril: MK harus Adil Putus Sengketa Pilpres

Yusril: MK harus Adil Putus Sengketa Pilpres
pemiluindonesiaku.blogspot.com - Jakarta (Antara) - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi harus memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) 2014 secara adil dan bijaksana, agar presiden dan wakil presiden harus memerintah dengan legitimasi rakyat.


"Tanpa adanya legitimasi rakyat, maka pemerintahan selanjutnya akan akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang juga akan memicu instabilitas politik nasional," kata Yusril, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Sengketa Pilpres di MK Jakarta, Jumat.


Untuk itu, Yusril meminta majelis hakim memeriksa keterangan saksi secara detil dan mencermati bukti yang diajukan secara teliti dan bijaksana sebelum memberikan putusan.


Menurut Yusril, sudah waktunya MK menangani sengketa pemilu, khususnya pilpres, di lingkup substansi yang memastikan prinsip luber dan jurdil telah dilaksanakan dengan baik.


"Seperti misalnya MK di Thailand yang dapat menilai apakah pemilu konstitusional atau tidak konstitusional. Itu terkait legalitas pemilu itu sendiri," ujar Yusril, menjelaskan.


Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres dari pemohon (pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Hatta Rajasa), pihak termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla).


Pemohon menghadir ahli, yakni Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Dr Irman Putra Sidin, Dr Margarito Kamis, Said Salahudin, Dr A Rasyid Saleh dan Dr Marwah Daud Ibrahim.
Sedangkan pihak termohon menghadirkan Prof Dr Erman Rajagukguk, mantan hakim MK Dr Harjono, Prof Dr Ramlan Surbakti dan Didik Supriyanto, sementara Pihak Terkait, yakni Prof Dr Saldi Isra dan Bambang Eka Cahyana. 
 
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU