Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Kamis, 22 Agustus 2013

KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan DCT

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah
pemiluindonesiaku.blogspot.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR Pemilu 2014, Kamis (22/8/2013), di Hotel Grand Mercure, Jakarta.

“Rapat ini untuk menetapkan DCT yang sudah dirapikan kemarin (Rabu, 21/8/2013),” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Kamis.

Rapat pleno berlangsung tertutup dan dihadiri tujuh komisioner KPU. Rapat tersebut digelar untuk melanjutkan rapat yang diselenggarakan pada Rabu (21/8/2013) kemarin. Seusai rapat, KPU akan kembali mengundang perwakilan partai politik (parpol) untuk memastikan detil nama dalam draf DCT.

“Kalau sudah disetujui, langsung ditandangani pihak parpol,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, terjadi perubahan jumlah dan beberapa nama calon anggota legislatif (caleg). Perubahan, katanya, terutama terkait enam parpol yang diberi masukan laporan masyarakat terkait jejak rekam calon.

Keenam parpol itu adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Proses masukan masyarakat itu, walaupun tidak banyak, mengakibatkan caleg menjadi tidak memenuhi syarat dan harus diganti oleh parpol,” kata Hadar.

Perubahan juga terkait dengan putusan Badan Pengawas Pemilu yang mengabulkan gugatan partai politik soal pencalonan ini.

Sebelumnya lima partai politik mempersoalkan pencoretan seluruh caleg mereka di beberapa daerah pemilihan oleh KPU. Dalam penetapan DCS, KPU sempat mencoret seluruh caleg 5 partai politik di beberapa daerah pemilihan, karena tak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan tersebut.

Pencoretan tersebut terjadi di 8 daerah pemilihan, mencakup caleg dari Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, serta Partai Persatuan Pembangunan. Sumber: nasional.kompas.com - Kamis, 22 Agustus 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU