pemiluindonesiaku.blogspot.com -
KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR setelah perbaikan dan
sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebanyak 6.608 orang
calon anggota legislatif (caleg) akan memperebutkan 560 kursi DPR.
“KPU menetapkan, DCT sebanyak 6.608 orang yang akan memperebutkan 560 kursi DPR pada 77 dapil (daerah pemilihan),” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat pengumuman DCT, Kamis (22/8/2013) di Hotel Grand Mercure, Jakarta Barat.
Ia mengatakan, jumlah itu bertambah jika dibandingkan pada pengajuan bakal caleg pada April 2013 lalu. Disampaikannya, 12 partai politik (parpol) peserta pemilu mengajukan 6.566 bakal caleg pada tahapan pendaftaran bacaleg. Dia menjelaskan, pada masa perbaikan daftar caleg, parpol menambah jumlah bacaleg sebanyak 75 orang. Dengan demikian, lanjutnya, total bacaleg yang didaftarkan menjadi 6.641 orang.
KPU sempat membatalkan delapan dapil milik lima partai politik karena tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sehingga jumlah caleg berkurang. Lima partai itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Gerindra dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Tetapi, lanjut Husni melalui sengketa pemilu, Bawaslu mengembalikan dapil tersebut. Sehingga, katanya, jumlah bacaleg kembali menjadi 6.608 orang. “Setelah sengketa di Bawaslu bacaleg yang memenuhi syarat 6.608 orang,” jelas mantan Ketua KPU Sumatera Barat itu.
Dijelaskannya, terdapat penggantian bacaleg karena beberapa faktor. Pasca putusan DKPP, DCS Hasil Perbaikan (DCSHP) dan proses atas masukan masyarakat 33 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dapat diganti. Parpol kemudian mengganti semua bacaleg tersebut.
Lebih rinci, Husni memaparkan, caleg Partai NasDem yang ditetapkan DCT sebanyak 559 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 558 orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 492 orang, Partai Demokrasi Perjuangan (PDI P) sebanyak 560 orang.
Kemudian, lanjut dia, Partai Golkar 560 sebanyak orang, Partai Gerindra sebanyak 557 orang, Partai Demokrat sebanyak 560 dan PAN sebanyak 560 orang.
Selanjutnya, imbuh Husni, PPP sebanyak 548 orang, Partai Hanura sebanyak 558 orang, Partai Bulan Bintang sebanyak 556, dan terakhir PKPI sebanyak 540 orang. Pasca penetapan DCT ini, KPU bersiap untuk menghadapi sengketa DCT di Bawaslu.
“Tiga atau empat hari ini mungkin sudah masuk gugatan,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay pada kesempatan bersama. Dia menuturkan, KPU akan mengumumkan nama-nama caleg dalam DCT di media massa secara luas pada Jumat (23/8/2013).
“KPU menetapkan, DCT sebanyak 6.608 orang yang akan memperebutkan 560 kursi DPR pada 77 dapil (daerah pemilihan),” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat pengumuman DCT, Kamis (22/8/2013) di Hotel Grand Mercure, Jakarta Barat.
Ia mengatakan, jumlah itu bertambah jika dibandingkan pada pengajuan bakal caleg pada April 2013 lalu. Disampaikannya, 12 partai politik (parpol) peserta pemilu mengajukan 6.566 bakal caleg pada tahapan pendaftaran bacaleg. Dia menjelaskan, pada masa perbaikan daftar caleg, parpol menambah jumlah bacaleg sebanyak 75 orang. Dengan demikian, lanjutnya, total bacaleg yang didaftarkan menjadi 6.641 orang.
KPU sempat membatalkan delapan dapil milik lima partai politik karena tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sehingga jumlah caleg berkurang. Lima partai itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Gerindra dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Tetapi, lanjut Husni melalui sengketa pemilu, Bawaslu mengembalikan dapil tersebut. Sehingga, katanya, jumlah bacaleg kembali menjadi 6.608 orang. “Setelah sengketa di Bawaslu bacaleg yang memenuhi syarat 6.608 orang,” jelas mantan Ketua KPU Sumatera Barat itu.
Dijelaskannya, terdapat penggantian bacaleg karena beberapa faktor. Pasca putusan DKPP, DCS Hasil Perbaikan (DCSHP) dan proses atas masukan masyarakat 33 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dapat diganti. Parpol kemudian mengganti semua bacaleg tersebut.
Lebih rinci, Husni memaparkan, caleg Partai NasDem yang ditetapkan DCT sebanyak 559 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 558 orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 492 orang, Partai Demokrasi Perjuangan (PDI P) sebanyak 560 orang.
Kemudian, lanjut dia, Partai Golkar 560 sebanyak orang, Partai Gerindra sebanyak 557 orang, Partai Demokrat sebanyak 560 dan PAN sebanyak 560 orang.
Selanjutnya, imbuh Husni, PPP sebanyak 548 orang, Partai Hanura sebanyak 558 orang, Partai Bulan Bintang sebanyak 556, dan terakhir PKPI sebanyak 540 orang. Pasca penetapan DCT ini, KPU bersiap untuk menghadapi sengketa DCT di Bawaslu.
“Tiga atau empat hari ini mungkin sudah masuk gugatan,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay pada kesempatan bersama. Dia menuturkan, KPU akan mengumumkan nama-nama caleg dalam DCT di media massa secara luas pada Jumat (23/8/2013).
Sumber: nasional.kompas.com - Kamis, 22 Agustus 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU