Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2004
diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih
550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD
Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009.
Hasil akhir pemilu menunjukan bahwa Golkar mendapat suara terbanyak.
Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua partai terbaru
dalam pemilu ini, mendapat 7,45% dan 7,34% suara.
Pemilihan umum 2004 dinyatakan sebagai pemilu paling rumit dalam sejarah demokrasi.
Pemilihan umum 2004 dinyatakan sebagai pemilu paling rumit dalam sejarah demokrasi.
Latar belakang
Dalam sidang umum tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
menambah 14 amandemen pada Undang-Undang Dasar 1945. Di antara amandemen
tersebut, terdapat perubahan dalam badan legislatif. Dimulai dari tahun
2004, MPR akan terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Karena semua kursi di MPR akan dipilih secara
langsung, militer diminta untuk dihilangkan dari dewan perwakilan.[3] Perubahan dan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden merupakan langkah besar bagi Indonesia untuk mencapai demokrasi.
Pada 13 Juli 2003, Presiden Megawati Sukarnoputri
menandatangani undang-undang yang menguraikan isi dari MPR. DPD baru
akan terdiri dari empat perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia. UU
tersebut juga mengubah keanggotaan DPR menjadi 550 orang.
Kampanye
Pada tahap awal pendaftaran, 150 partai mendaftar ke Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Jumlah ini lalu berkurang menjadi 50,
dan akhirnya 24 setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).[6]
Pengurangan ini dilakukan berdasarkan undang-undang pemilu baru yang
hanya memperbolehkan partai dengan 2 persen kursi DPR atau 3 persen
kursi di DPRD untuk ikut dalam pemilu 2004. Hanya enam partai yang
memenuhi kriteria ini, dan partai-partai lainnya diwajibkan untuk
melakukan merger atau reorganisasi menjadi partai baru.
Periode kampanye untuk partai dimulai pada 11 Maret dan berlanjut
hingga 1 April. Kampanye ini terbagi menjadi dua fase karena
dirayakannya Nyepi, hari raya umat Hindu.
Partai-partai menyampaikan agenda nasional mereka antara 11 hingga 25
Maret. Namun, acara-cara tersebut tidak banyak dihadiri. Survey yang
dilakukan oleh International Foundation for Electoral Systems menunjukan bahwa tidak semua pemilih tahu bagaimana memilih atau tidak mengetahui kandidat yang mereka pilih.
Terdapat lebih dari 475.000 kandidat yang dinominasikan oleh partai
politik dalam tingkat nasional, provinsial dan kabupaten, lebih dari
1.200 kandidat bersaing untuk 128 kursi DPD, serta 7.756 kandidat untuk
550 kursi DPR. Kandidat akan dipilih dalam sistem proporsional terbuka (open list).
Hasil
Hasil pemilu ini menentukan partai politik mana yang dapat menyalonkan
kandidatnya untuk pemilu presiden 2004 pada 5 Juli. Hanya partai yang
memperoleh lima persen popular vote
atau tiga persen kursi di DPR yang dapat menyalonkan kandidatnya.
Partai yang tidak memenuhi kriteria tersebut harus bergabung dengan
partai lain untuk memenuhi salah satu kriteria.
Hari pemilu
Pemilu 5 April dilaksanakan tanpa terjadinya insiden besar. Kekerasan
kecil sempat terjadi, dan dua pejabat pemilu dilaporkan tewas ketika
mengantarkan peralatan pemilihan di provinsi Papua. Pemilu ini diamati oleh organisasi-organisasi seperti Australian Parliamentary Observer Delegation dan European Union Election Observer Mission.
Jumlah suara
Proses penghitungan suara berlangsung selama sebulan, dan hasil akhir
diumumkan pada 5 Mei. Dari 148.000.369 pemilih terdaftar, 124.420.339
menggunakan hak pilihnya (84.06%). Dari total jumlah suara, 113.462.414
suara (91,19%) dinyatakan sah dan 10.957.925 tidak sah. Di DPR, Golkar
mendapat kursi terbanyak. Namun, 14 dari 24 partai menolak hasil pemilu
dengan tuduhan penghitungan suara yang tidak teratur.
No. | Partai | J.Suara | % | Kursi | % | Ket. |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Partai Golongan Karya | 24.480.757 | 21,58% | 128 | 23,27% | Lolos |
2. | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | 21.026.629 | 18,53% | 109 | 19,82% | Lolos |
3. | Partai Kebangkitan Bangsa | 11.989.564 | 10,57% | 52 | 9,45% | Lolos |
4. | Partai Persatuan Pembangunan | 9.248.764 | 8,15% | 58 | 10,55% | Lolos |
5. | Partai Demokrat | 8.455.225 | 7,45% | (55) | 10,00% | Lolos |
6. | Partai Keadilan Sejahtera | 8.325.020 | 7,34% | 45 | 8,18% | Lolos |
7. | Partai Amanat Nasional | 7.303.324 | 6,44% | (53) | 9,64% | Lolos |
8. | Partai Bulan Bintang | 2.970.487 | 2,62% | 11 | 2,00% | Lolos |
9. | Partai Bintang Reformasi | 2.764.998 | 2,44% | (14) | 2,55% | Lolos |
10. | Partai Damai Sejahtera | 2.414.254 | 2,13% | (13) | 2,36% | Lolos |
11. | Partai Karya Peduli Bangsa | 2.399.290 | 2,11% | 2 | 0,36% | Lolos |
12. | Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia | 1.424.240 | 1,26% | 1 | 0,18% | Lolos |
13. | Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan | 1.313.654 | 1,16% | (4) | 0,73% | Lolos |
14. | Partai Nasional Banteng Kemerdekaan | 1.230.455 | 1,08% | (0) | 0,00% | Tidak lolos |
15. | Partai Patriot Pancasila | 1.073.139 | 0,95% | 0 | 0,00% | Tidak Lolos |
16. | Partai Nasional Indonesia Marhaenisme | 923.159 | 0,81% | 1 | 0,18% | Lolos |
17. | Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia | 895.610 | 0,79% | 0 | 0,00% | Tidak Lolos |
18. | Partai Pelopor | 878.932 | 0,77% | (3) | 0,55% | Lolos |
19. | Partai Penegak Demokrasi Indonesia | 855.811 | 0,75% | 1 | 0,18% | Lolos |
20. | Partai Merdeka | 842.541 | 0,74% | 0 | 0,00% | Tidak Lolos |
21. | Partai Sarikat Indonesia | 679.296 | 0,60% | 0 | 0,00% | Tidak Lolos |
22. | Partai Perhimpunan Indonesia Baru | 672.952 | 0,59% | 0 | 0,00% | Tidak Lolos |
23. | Partai Persatuan Daerah | 657.916 | 0,58% | 0 | 0,00% | Tidak Lolos |
24. | Partai Buruh Sosial Demokrat | 636.397 | 0,56% | 0 | 0,00% | Tidak Lolos |
Jumlah | 113.462.414 | 100,00% | 550 | 100,00% | ||
Sumber: Ananta, Arifin & Suryadinata 2005, hal. 22 Catatan: Jumlah kursi di dalam kurung berarti jumlah tersebut diubah setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan sengketa mengenai hasil pemilu. |
Alokasi kursi
Untuk mencapai jumlah perwakilan yang sepadan, pembagian kursi dilakukan dengan menggunakan largest remainder method, sementara kuota Hare
digunakan untuk menentukan kursi yang secara otomatis diduduki oleh
partai perorangan. Kursi tersisa yang ditetapkan kepada daerah pemilihan
dibagikan kepada partai politik tersisa berdasarkan urutan peringkat
suara tersisa.
Terdapat 273 kasus yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi,
dengan kasus terakhir diselesaikan pada tanggal 21 Juni. Di antara
kasus-kasus tersebut, 38 keputusan memengaruhi alokasi kursi di DPR, DPD
dan DPRD. Partai Demokrat kehilangan dua kursi, sementara Partai Amanat
Nasional dan Partai Damai Sejahtera mendapat satu kursi. Partai Pelopor
mendapatkan satu kursi dari Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan.
Sementara itu, satu-satunya kursi yang didapat Partai Nasional Banteng
Kemerdekaan diserahkan kepada Partai Bintang Reformasi oleh KPU .
Setelah penyelesaian semua sengketa, enam belas partai mendapat
paling tidak satu kursi di DPR, sementara sisanya tidak mendapat sama
sekali. Ketidaktetapan urutan partai muncul karena adanya aturan khusus
yang semula dibuat untuk menghadapi masalah tidak meratanya pembagian
penduduk antara pulau Jawa dengan pulau lainnya.[14]
Aturan ini menetapkan bahwa nilai kuota Hare untuk provinsi di Jawa
lebih tinggi daripada pulau lain. Partai akan memerlukan lebih sedikit
suara untuk mendapatkan kursi di luar Jawa. Contohnya, Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat lebih banyak suara dari Partai Amanat
Nasional, namun mendapat jumlah kursi yang sama dengan PAN.
Analisis
Peta yang menunjukkan pemenang suara terbanyak di setiap provinsi. |
Hasil pemilu menunjukan bahwa Golkar memenangkan jumlah kursi terbanyak.
Golkar menerika lebih banyak suara daripada partai lainnya di dua puluh
enam provinsi.[15] Hal
tersebut terjadi karena berkurangnya popularitas PDI-P. Dukungan
terhadap Golkar di Sulawesi berkurang karena munculnya partai menengah
dan kecil di wilayah tersebut.[16]
Meskipun memenangkan jumlah suara terbesar di Bali, performa PDI-P di
wilayah tersebut merupakan yang terburuk karena terjadinya bom Bali
2002.[17] Performa PKB di Jawa Timur tetap berlangsung baik meskipun kehilangan suara.[18]
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat mencapai peringkat
pertama dan kedua di Jakarta (yang dianggap sebagai "barometer politik
Indonesia"). Jika digabung, jumlah suara kedua partai di ibukota
mencapai 42.5%.[19]
Pola pemilihan berdasarkan agama terlihat sangat jelas di
provinsi-provinsi timur. Partai Damai Sejahtera (PDS) yang berbasis
Kristen mendapat 14.8 suara di Sulawesi Utara dan 13 kursi di seluruh
DPR. Muslim di wilayah bekas konflik religius cenderung memilih PKS yang
berbasis Islam.[20]
Akibat
Perolehan suara partai-partai peserta pemilu 2004 |
Pemilu legislatif 2004 merupakan pemilu paling rumit dalam sejarah
Indonesia karena penduduk Indonesia harus memilih wakil rakyat di DPR,
DPD dan DPRD. Faktor tersebut menjadikan sistem pemilihan Indonesia unik jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Pemilu ini juga dinyatakan sebagai pemilihan terpanjang dan paling rumit dalam sejarah demokrasi. Bahkan sistem alokasi kursi DPR juga dianggap sebagai "yang paling rumit di dunia" oleh media.
Tujuh partai politik memenuhi kriteria untuk menyalonkan kandidatnya dalam pemilu presiden 2004:
Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai
Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat
Nasional (PAN). PKS tidak mencalonkan kandidatnya, tetapi mendukung
capres dari PAN.
Anggota DPR dan DPD yang baru terpilih diambil sumpahnya dalam sesi yang berbeda pada tanggal 1 Oktober. Anggota dewan lalu berkumpul pada tanggal 2 Oktober dan diambil sumpahnya sebagai anggota MPR.
Ginandjar Kartasasmita terpilih sebagai ketua DPD, Agung Laksono dari
Golkar sebagai ketua DPR dan Hidayat Nur Wahid dari PKS sebagai ketua
MPR.
Pada 5 Oktober, tiga kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan dimekarkan untuk membentuk provinsi Sulawesi Barat. Pemekaran ini dilakukan setelah pemilu sehingga Sulawesi Barat tidak memiliki perwakilan dalam DPR hingga pemilu legislatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU