Jakarta, Terhadap surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 870/ Bawaslu/XI/2012, yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU, dan merekomendasikan agar 12 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap tegas, yakni tetap tidak meloloskan ke-12 partai tersebut.
Kesimpulan tersebut, menurut Husni, diambil setelah KPU melakukan pemeriksaan terhadap 12 partai yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Keputusan itu juga dilakukan melalui mekanisme rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KPU, dan tidak dengan cara voting.
“Setelah kita cermati, ke-12 partai itu tetap tidak memenuhi syarat. Kami menyandingkan data-data partai tersebut. Dokumen kami lengkap. Datanya konsisten. Dokumen partai yang tidak lolos tidak dikirimkan ke daerah, masih di KPU,” kata mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.
Lanjut Husni, setelah menerima surat tersebut, KPU melakukan pertemuan dengan Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait isi surat. Pada kesempatan itu, KPU meminta kepada Bawaslu untuk memberikan formulir temuan terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Namun, hingga saat ini, KPU tidak menerimanya (rincian dari temuan dugaan pelanggaran administrasi --red).
Terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Bawaslu, menurutnya, sesuai ketentuan undang-undang, sanksinya bukan sanksi pidana.
“Menurut Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, di luar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Jadi sanksinya bukan sanksi pidana. Ini supaya semua jelas,” ucap Husni.
Dalam jumpa pers yang digelar pukul 21:40 WIB itu, Ketua KPU didampingi lengkap oleh keenam komisoner KPU yang lain, yakni, Arief Budiman, Ida Budhiati, Hadar Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas.
(dd/red. dok:arf/hupmas)
Sumber : kpu.go.id - Senin, 12 November 2012
“Menyangkut surat Bawaslu yang menyebutkan
adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dan
merekomendasikan 12 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi
untuk diloloskan dalam verifikasi faktual, tidak dapat kami terima.
Karena, dari hasil pemeriksaan, sejak semula 18 partai politik yang
tidak lolos itu tidak memenuhi syarat administrasi. Jadi kesimpulannya,
ke-18 partai itu tetap tidak memenuhi syarat, dan tidak dapat
mengikuti verifikasi faktual,” tandas Ketua KPU, Husni Kamil Manik,
Senin (12/11) malam, dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jl. Imam
Bonjol 29, Jakarta.
Kesimpulan tersebut, menurut Husni, diambil setelah KPU melakukan pemeriksaan terhadap 12 partai yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Keputusan itu juga dilakukan melalui mekanisme rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KPU, dan tidak dengan cara voting.
“Setelah kita cermati, ke-12 partai itu tetap tidak memenuhi syarat. Kami menyandingkan data-data partai tersebut. Dokumen kami lengkap. Datanya konsisten. Dokumen partai yang tidak lolos tidak dikirimkan ke daerah, masih di KPU,” kata mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.
Lanjut Husni, setelah menerima surat tersebut, KPU melakukan pertemuan dengan Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait isi surat. Pada kesempatan itu, KPU meminta kepada Bawaslu untuk memberikan formulir temuan terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Namun, hingga saat ini, KPU tidak menerimanya (rincian dari temuan dugaan pelanggaran administrasi --red).
“Sampai
saat ini, KPU belum menerima formulir itu dari Bawaslu. Tapi, atas
inisiatif, KPU memeriksa kembali dokumen 18 partai yang tidak lolos,
khususnya data 12 partai yang direkomendasikan Bawaslu. Kesimpulannya,
ke-18 partai itu tetap tidak memenuhi syarat," beber Husni.
Terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Bawaslu, menurutnya, sesuai ketentuan undang-undang, sanksinya bukan sanksi pidana.
“Menurut Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, di luar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Jadi sanksinya bukan sanksi pidana. Ini supaya semua jelas,” ucap Husni.
Dalam jumpa pers yang digelar pukul 21:40 WIB itu, Ketua KPU didampingi lengkap oleh keenam komisoner KPU yang lain, yakni, Arief Budiman, Ida Budhiati, Hadar Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas.
12 partai yang direkomendasikan Bawaslu untuk diikutsertakan pada verifikasi faktual adalah:
1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Damai Sejahtera (PDS)
4. Partai Nasional Republik (Nasrep)
5. Partai Republik
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
7. Partai Buruh
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
10. Partai Karya Republik (Pakar)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Damai Sejahtera (PDS)
4. Partai Nasional Republik (Nasrep)
5. Partai Republik
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
7. Partai Buruh
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
10. Partai Karya Republik (Pakar)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
Sumber : kpu.go.id - Senin, 12 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU