Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2015

Darmin Nasution

pemiluindonesiaku.blogspot.com - Darmin Nasution (lahir di Tapanuli, Sumatera Utara, 21 Desember 1948; umur 66 tahun) adalah Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia saat ini, ia menjabat sejak 12 Agustus 2015. Darmin juga pernah menjadi Gubernur Bank Indonesia periode 2010-2013/ Periode yang lebih singkat ini karena ia meneruskan masa jabatan gubernur sebelumnya yakni Boediono yang waktu itu menjadi wakil presiden. Sebelumnya, ia adalah deputi senior gubernur Bank Indonesia dan sempat menjadi Penjabat Pelaksana Tugas Harian Gubernur Bank Indonesia. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan pada tahun 2005-2006 dan Direktur Jendral Pajak pada tahun 2006-2009. Ia memiliki seorang Istri bernama Salsia Ulfa Sahabi Manoppo, kelahiran Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dari pernikahannya ini, ia dikaruniai 2 orang putra dan 4 orang cucu.

Karier eksekutif

  • Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia
  • Gubernur Bank Indonesia
  • Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
  • Direktur Jenderal Pajak
  • Kepala Bapepam-LK
  • Gubernur OPEC Fund untuk Indonesia
  • Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
  • Asisten Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
  • Asisten Menteri Koordinator Produksi dan Distribusi
  • Asisten Menteri Koordinator Industri dan Perdagangan
  • Dirut LPEM-FEUI

Pendidikan

  • S3 Paris-Sorbonne University (Paris I)
  • S2 Paris-Sorbonne University (Paris I)
  • S1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Sunset policy

Pada tahun 2008, Direktorat Jenderal Pajak dibawah kepemimpinannya mengeluarkan kebijakan yang dikenal sebagai sunset policy. Kebijakan ini merupakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang diterapkan guna meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2008. melalui tarif umum tanpa adanya denda dan pemeriksaan Kebijakan ini diperpanjang hingga tahun 2009 dengan harapan agar dapat membantu penerimaan negara melalui pajak pada tahun 2009.

---wiki---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU