Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Sabtu, 11 Juli 2015

Vonis PTUN Jakarta Dianulir, Agung Laksono Ketum Golkar

pemiluindonesiaku.blogspot.com - Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta menganulir vonis tingkat pertama di kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar. Alhasil kepengurusan sah Golkar adalah pimpinan Agung Laksono.

"Satu, menerima banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding; dua, membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding," bunyi putusan PTTUN yang dikutip detikcom dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (10/7/2015).

Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa tentang SK Menkum HAM tentang Kepengurusan Golkar.

Kasus ini bermula saat muncul dualisme kepemimpinan di tubuh Golkar. Pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono yang terpilih lewat Munas Ancol sebagai yang sah.

Tak terima atas keputusan pemerintah, kubu Aburizal Bakrie yang menang di Munas Bali menggugat lewat PTUN dan dikabulkan. Namun kini putusan PTUN tersebut dianulir oleh PTTUN.

Berikut merupakan petikan putusan tersebut:

MENGADILI:

1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding, dan dengan:

MENGADILI SENDIRI:

I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;

II. Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;

III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Sumber: news.detik.com - 10 Juli 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU