Setya Novanto dan Puan Maharani |
pemiluindonesiaku.blogspot.com - Ketua DPP PDI-P Puan Maharani menyatakan pihaknya lebih berhak mendapatkan kursi pimpinan DPR namun hak tersebut hilang lewat manuver politik kubu lawan yang memuncak dalam sidang paripurna membahas pemilihan pimpinan DPR Kamis (2/10) dini hari tadi.
Puan mengkritik pimpinan sidang Popong Djunjunan yang sama sekali tak memberikan kesempatan bagi partainya untuk berbicara. Ratusan kali permintaan interupsi disampaikan, namun tak satupun digubris Popong.
"Saya tak tahu apa masalahnya. Padahal hak bicara dijamin," ujar Puan.
Puan melanjutkan pihaknya ingin masyarakat yang menonton rapat itu melihat secara langsung bagaimana teladan dari anggota dewan yang ditunjukkan di ruang paripurna.
"Tapi ini proses pengambilan keputusan seenaknya saja, tak menghargai suara anggota. Maka kami tak bertanggung jawab dengan apapun hasilnya," kata Puan.
"Kami optimis, kami yakin masih didukung rakyat. Bahwa kezaliman ini yang dimulai dari UU MD3, kami harusnya dapat kursi pimpinan DPR, tapi dirampas," ujar Puan.
Sebelum disahkannya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang dimotori Koalisi Merah Putih, aturan DPR menyebutkan ketua berasal dari partai pemenang pemilu. Pada pemilu legislatif 2014, PDIP menjadi pengumpul suara pemilih dan kursi DPR terbanyak. (beritasatu.com 02102014)
Puan mengkritik pimpinan sidang Popong Djunjunan yang sama sekali tak memberikan kesempatan bagi partainya untuk berbicara. Ratusan kali permintaan interupsi disampaikan, namun tak satupun digubris Popong.
"Saya tak tahu apa masalahnya. Padahal hak bicara dijamin," ujar Puan.
Puan melanjutkan pihaknya ingin masyarakat yang menonton rapat itu melihat secara langsung bagaimana teladan dari anggota dewan yang ditunjukkan di ruang paripurna.
"Tapi ini proses pengambilan keputusan seenaknya saja, tak menghargai suara anggota. Maka kami tak bertanggung jawab dengan apapun hasilnya," kata Puan.
"Kami optimis, kami yakin masih didukung rakyat. Bahwa kezaliman ini yang dimulai dari UU MD3, kami harusnya dapat kursi pimpinan DPR, tapi dirampas," ujar Puan.
Sebelum disahkannya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang dimotori Koalisi Merah Putih, aturan DPR menyebutkan ketua berasal dari partai pemenang pemilu. Pada pemilu legislatif 2014, PDIP menjadi pengumpul suara pemilih dan kursi DPR terbanyak. (beritasatu.com 02102014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU