Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Jumat, 03 Oktober 2014

Ini Substansi Perpu Pilkada dan Perpu Pemda

SBY didampingi Boediono dan sejumlah menteri terkait keterangan pers penerbitan Perpu UU Pilkada di Istana Negara, Jakarta, 2 Oktober 2014.
pemiluindonesiaku.blogspot.com - Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Perpu Pilkada) pada Kamis, 2 Oktober 2014.

Menurut dia, SBY menghendaki pelaksanaan pilkada kelak lebih baik daripada sebelumnya."Karenanya, substansi Perpu 1/2014 adalah jawaban atas kritik, masukan, dan hasil evaluasi yang selama ini banyak disuarakan berbagai pihak," ujar Denny melalui siaran pers, Jumat, 3 Oktober 2014. 

SBY, Denny melanjutkan, sejak awal ingin pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan. Agar regulasi perpu itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah , Denny mengatakan, SBY menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perpu Pemda).

Berikut ini substansi Perpu Pilkada:

1. Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2);

2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan pilkada secara tidak langsung, oleh DPRD (Pasal 205);

3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat 2, Pasal 5 ayat 3b, dan Pasal 7d);

4. Penghematan atau pemotongan anggaran pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat 1c, d, e, dan f serta ayat 2, dan Pasal 200);

5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69);

6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76);

7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak penyalahgunaan wewenang (Pasal 47);

8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68c);

9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan pilkada tidak netral (Pasal 70);

10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca-pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71);

11. Pengaturan yang jelas, akuntabel, dan tranparan perihal penyelesaian sengketa hasil pilkada (Bab XX Pasal 136-159);

12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69g, Pasal 195);

13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat 1);

14. Pengaturan ambang batas bagi parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41);

15. Penyelesaian sengketa hanya lewat dua tingkat, yaitu pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157);

16. Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat 3);

17. Gugatan perselisihan hasil pilkada ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat 2).

Sedangkan Perpu Pemda berisi dua hal penting. Pertama, menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal 1 angka 1). 

Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal 1 angka 2).

Kedua perpu ini akan diajukan ke DPR untuk dibahas dan mendapatkan pengesahan hukum. 
Sumber:  tempo.co 3 oktober 2014


Teken Perpu, SBY Curhat di YouTube

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengembalikan aturan pemilihan kepala daerah secara langsung. Dalam kaitan dengan penandatanganan perpu itu, lewat video yang diunggah ke YouTube, SBY mengungkapkan curahan hatinya atas hujatan masyarakat yang dia terima.

"Barangkali itu yang mereka lihat, jangan-jangan ini SBY merekayasa. Merekayasa bagaimana dan untuk apa? ujar SBY dalam video YouTube berjudul "Isu Terkini: Pastikan Hak Pilih Langsung Rakyat, Presiden SBY Terbitkan Perpu Pilkada Langsung" itu. Video tersebut diunggah pada Kamis, 2 Oktober 2014. 

SBY mengatakan dia menjadi kambing hitam atas pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Banyak orang yang menghujatnya setelah Demokrat meninggalkan ruang sidang paripurna sebelum berlangsung pemungutan suara atas RUU Pilkada.

"Saya, bahkan istri, keluarga, teman teman saya, sedih waktu itu. Karena hujatan ataupun cacian-cacian itu kasar sekali. Melebihi tata krama dan kepatutan dalam hubungan sesama manusia, luar biasa," kata SBY. 

Namun, SBY menyatakan, dia memahami penyebab kemarahan rakyat itu. Menurut SBY, masyarakat menaruh harapan besar kepadanya untuk tidak membiarkan sistem pilkada berubah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD.

Tapi, SBY mengatakan, kemarahan masyarakat tidak tepat. "Seolah-olah kami yang menginginkan. Kan, salah alamat," kata SBY. 

Sebelumnya, SBY meneken dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Penerbitan perpu tersebut bertujuan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Namun perpu itu tetap memerlukan persetujuan dari DPR, yang mayoritas dihuni pendukung mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Proses politik ini akan kembali menarik perhatian publik
Sumber:  tempo.co 3 oktober 2014

"Solusi Atas Kontroversi UU Pilkada"

Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung, sekaligus mencabut Undang-undang No. 22 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung oleh DPRD. Presiden juga menerbitkan Perpu No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah. Presiden SBY memandang Perpu ini menjadi solusi agar Pilkada dapat tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU