Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Kamis, 14 Agustus 2014

Keterangan Saksi Pemohon Tak Dukung Materi Gugatan

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) didampingi sejumlah Hakim Konstitusi ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8). Sidang lanjutan tersebut memiliki agenda pembuktian, salah satunya dengan mendengarkan pernyataan saksi-saksi yang diajukan dari pihak pemohon.

pemiluindonesiaku.blogspot.com - [JAKARTA] Para saksi dari kubu Prabowo-Hatta dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di Mahkamah Konstitusi, kurang data sehingga tidak mendukung dalil hukum untuk memenangi gugatan. 

Pengalaman ini menjadi pelajaran setiap peserta pemilu/pilkada di masa depan agar merekam sedetail mungkin setiap kecurangan sehingga dengan mudah dan gamblang mengungkapkan bukti-bukti manakala terjadi sengketa hasil pemilu. Pada 2019 nanti, pileg dan pilpres bersamaan. Tanpa bukti yang valid dan solid, gugatan bakal langsung ditolak. 

Sejak dimulainya sidang dengan agenda pembuktian Jumat (8/8) siang setelah MK mengeluarkan ketetapan mengenai pembukaan kotak suara KPU, hingga Selasa (12/8) sudah 100 saksi dihadirkan dan diperiksa. 50 saksi berasal dari pihak pemohon, 25 dari termohon, dan 25 lainnya dari pihak terkait. 

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadwalkan 50 saksi akan memberikan keterangan dalam sidang kelima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden danWakil Presiden 2014 pada Rabu (13/8) di MK. 

Pada sidang sebelumnya para saksi mengalami kesulitan memberikan keterangan ketika ditanya hakim maupun termohon. Saksi dan kuasa hukum dari KPU menyatakan bahwa ada kesalahan data yang diajukan kubu Prabowo-Hatta terkait data tempat pemungutan suara (TPS). 

Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, terlepas dari apa pun keputusan hakim MK terkait gugatan Prabowo-Hatta, adalah fakta di sidang bahwa hakim mempermasalahkan kelengkapan kesaksian dalam mendukung materi gugatan. 

Sidang MK yan g mengetengahkan gugatan Tim Prabowo-Hatta atas penetapan hasil Pilpres 2014 oleh KPU ini, kata Asep, menjadi pelajaran bagi setiap peserta pemilu di waktu mendatang agar mempersiapkan materi dan bukti gugatan dengan lengkap. 

Bila tidak disiapkan dengan baik dan dengan bukti lengkap, kecil kemungkinan gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim MK . Sementara itu, pihak pemohon menyebut adanya pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis. Istilah itu harus diungkapkan dengan bukti yang terukur. 

“Ada banyak saksi, tapi kalau bersaksi cuma dari apa yang didengarnya, itu tidak kuat. Mendengar dalam konteks politis, belum tentu fakta. Dia harus melihat, mendengar, dan mengalami sendiri,” jelas Asep, Rabu (13/8). 

Ditambahkan, bukti dokumen pemilu atau pilpres seperti lembar perhitungan suara (C1, DA1, atau DB1) saja tak cukup. “Kalau tak ada yang ‘membunyikan’ materi tertulis secara verbal, agak susah membuktikan. Misalnya dikatakan ada pencoblosan tak sah, maka harus ada saksi fakta yang butuh konfirmasi dan klarifikasi,” jelasnya. 

Bukti Verbal 

Kecurangan dan kesalahan yang dituduhkan harus ada bukti verbal yang disampaikan oleh saksi. Lebih penting lagi, saksi tak bisa beropini. “Makanya harus valid dan solid. Ketika kejadian harus dicatat, kalau boleh ada foto dan video. Tak bisa hanya omongan saja,” tambah Asep. 

Karena itu, pihak-pihak yang hendak mengajukan gugatan ke MK harus memperhatikan tiga kemampuan yang harus dimilikinya. Pertama kemampuan menghadirkan berkas dan fakta solid serta valid, termasuk para saksi. Bila gagal, MK akan ragu dan gugatan tak akan mungkin berlanjut. 

Kedua, penggugat juga harus bersiap mengatasi sanggahan dan pembuktian sebaliknya. Dalam konteks gugatan Prabowo-Hatta, sanggahan akan dilakukan oleh KPU. Harus diingat, kata Asep, KPU punya perangkat dan pengalaman lengkap untuk menyanggah. 

Ketiga, penggugat harus bisa meyakinkan para hakim MK bahwa apa yang digugat memenuhi unsur kebenaran, keadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat. 

“Itu semua berkaitan dan harus benar-benar disiapkan. Ke depan tak akan lebih sederhana. Pada 2019, pileg dan pilpres bersamaan. Sehingga kalau mau menggugat, harus benarbenar lengkap dan utuh. Kalau tidak pasti langsung ditolak,” jelasnya. 

Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Hatta , Mahendradatta meyakini data-data yang diajukan dalam persidangan adalah benar. “Kami siap mengadu data yang dipermasalahkan oleh KPU. Justru KPU yang seharusnya membaca data dengan benar, ” kata Mahendradatta, Selasa (12/8). Mahendradatta justru balik menuding, data yang dimiliki KPU banyak yang salah.
Sumber: suarapembaruan.com - 13 Agustus 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU