Jakarta, Koordinator Tim Advokasi Forum DPRD se-Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Pasal 19 huruf i poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, telah melampaui UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Sebatas informasi, di dalam pasal tersebut menyatakan jika "anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5)."
Namun rupanya, di dalam form Model BB-5, selain wajib melampirkan surat pernyataan tersebut, setiap bakal caleg juga diharuskan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota dan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
"Jadi UU mengatakan cukup degan surat (pernyataan) dari pimpinan partai dia sudah berhenti. Tapi oleh KPU dtambah harus surat keterangan berhenti sebagai anggota DPRD baru bisa mendaftar," kata Yusril saat konferensi pers di Media Centre KPU, Jumat (19/4/2013).
Pakar Hukum Tata Negara ini menyatakan, jika KPU telah bertindak di luar wewenangnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Hal itu karena KPU tidak memiliki wewenang untuk mengatur persoalan Pengganti Antar Waktu (PAW) seorang anggota legislatif di DPRD/DPRD.Menurutnya, pengaturan persoalan PAW menjadi wewenang dan ranah partai politik. "Dalam UU orang bisa mencalonkan diri dari partai berbeda, kalau sudah behenti dari partainya. Tapi kalau partai tidak mem-PAW ya itu urusan partainya," katanya.
Sebatas informasi, di dalam pasal tersebut menyatakan jika "anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5)."
Namun rupanya, di dalam form Model BB-5, selain wajib melampirkan surat pernyataan tersebut, setiap bakal caleg juga diharuskan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota dan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
"Jadi UU mengatakan cukup degan surat (pernyataan) dari pimpinan partai dia sudah berhenti. Tapi oleh KPU dtambah harus surat keterangan berhenti sebagai anggota DPRD baru bisa mendaftar," kata Yusril saat konferensi pers di Media Centre KPU, Jumat (19/4/2013).
Pakar Hukum Tata Negara ini menyatakan, jika KPU telah bertindak di luar wewenangnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Hal itu karena KPU tidak memiliki wewenang untuk mengatur persoalan Pengganti Antar Waktu (PAW) seorang anggota legislatif di DPRD/DPRD.Menurutnya, pengaturan persoalan PAW menjadi wewenang dan ranah partai politik. "Dalam UU orang bisa mencalonkan diri dari partai berbeda, kalau sudah behenti dari partainya. Tapi kalau partai tidak mem-PAW ya itu urusan partainya," katanya.
Sumber: kompas.com - Jumat, 19 April 2013
Yusril Ancam Bawa PKPU No 13 ke MK
Koordinator Tim Advokasi Forum DPRD se-Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengancam akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 19 huruf i poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu akan dilakukan jika KPU tidak menanggapi tuntutan yang diajukan oleh Forum DPRD se-Indonesia untuk menghapus isi pasal tersebut.
Pasal tersebut menyatakan, "Anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5)."
Ada dua alasan mengapa dirinya akan mengajukan uji materi terhadap isi pasal tersebut. Pertama, KPU dianggap telah bekerja melampaui wewenangnya. KPU dianggap terlalu mencampuri urusan internal partai soal aturan pergantian antar waktu (PAW). Kedua, aturan tersebut telah melanggar ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.
"Mau PAW berhenti atau selesai, itu wewenang partai," ujarnya.
Yusril menambahkan, dirinya memberikan batas waktu kepada KPU untuk menghapus isi pasal tersebut. "Kita kasih waktu sampai awal Minggu depan. Jika tidak ada reaksi, kami akan ajukan uji materi ke MK," tuntasnya.
Sebelumnya, puluhan anggota DPRD yang tergabung di dalam Forum DPRD se-Indonesia berdemonstrasi di depan kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar KPU menghapus isi pasal tersebut.
Sumber: kompas.com - Jumat, 19 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU