Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Sabtu, 12 Januari 2013

Pemilihan umum Gubernur Aceh 2012

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2012 (Pemilukada Aceh 2012) diselenggarakan pada tanggal 9 April 2012 serentak dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten/Kota di 17 dari 23 kabupaten/kota se-provinsi Aceh.

Berbeda dengan Pilkada lainnya di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Pemilukada di Aceh diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Hal lain yang membedakan Pemilukada Aceh adalah Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah boleh diikuti oleh calon independen.

Berdasarkan data KIP Aceh, jumlah pemilih Pemilukada Aceh tercatat sebanyak 3.250.000 orang, tersebar di 23 kabupaten/kota, yang memilih di 10.361 tempat pemungutan suara (TPS).

Syarat yang sudah dikenal dalam Pemilukada ini oleh rakyat Aceh, adalah setiap Calon Kepala Daerah mengikuti tes baca Al Qur'an.

Daerah yang memiliki jumlah pasangan terbanyak adalah Kota Langsa dengan 13 pasangan (8 perseorangan, 5 Partai Poiltik) dan Kabupaten Aceh Barat, juga 13 pasangan namun berbanding terbalik, yaitu 9 perseorangan, 2 Koalisi Partai, dan 2 Partai Politik.

Kisruh Pemilukada Aceh

Banyak sekali insiden yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh. Seperti yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues, ditemukan kecurangan dalam penghitungan suara di Kecamatan Terangon, yang mengakibatkan Kantor KIP Gayo Lues dan lima kantor camat setempat yang dibakar oleh massa yang tidak terima dengan hasil Pemilukada di Kabupaten Gayo Lues. Hal ini juga terjadi di berbagai daerah di Aceh, namun tidak menimbulkan anarkisme yang fatal seperti yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues. Selama kampanye Pemilukada Aceh, banyak terjadi intimidasi, penculikan terhadap anggota tim sukses Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan, dan masih banyak lainnya. Namun, Pemilukada Aceh berjalan sukses.

Hasil Pemilukada Aceh

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasangan Jumlah Rekapitulasi Suara Persentase Hasil yang didapat
Tgk. Ahmad Tajuddin - H.T. Suriansyah 79,330 3.33%
drh. Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan 694,515 29,18%
Prof. Dr. H. Darni M. Daud - Dr. Tgk. Ahmad Fauzi, S.Ag 96,767 4.07%
Muhammad Nazar, S.Ag - Ir. Nova Iriansyah 182,079 7,65%
dr. Zaini Abdullah - Muzakkir Manaf 1,327,695 55.78%

Deklarasi Pilkada Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2012

Dilandasi semangat menjaga perdamaian, persaudaraan, kebersamaan, dan taat pada aturan, kami para calon gubernur dan wakil gubernur Aceh bersepakat:

1. Melaksanakan pilkada damai dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2012 demi terwujudnya Aceh yang bermartabat, aman, damai, dan sejahtera.

2. Memastikan agar massa pendukung dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk berkampanye sesuai aturan dan norma-norma yang berlaku.

3. Berjanji untuk saling menghormati antara sesama peserta pilkada dengan tidak mengintimidasi, memprovokasi atau melakukan tindakan yang dapat menciderai perdamaian dalam segala bentuk, demi pilkada yang demokratis di Aceh.

4. Menerima kekalahan dengan lapang dada dan menghargai yang menang.


Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 14 Maret 2012
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2012
  • Tgk Ahmad Tajuddin - Ir. H. Teuku Suriansyah
  • drh. Irwandi Yusuf - Dr. Ir. Muhyan Yunan, M.Sc
  • Prof. Dr. H. Darni M. Daud - Dr. Tgk. Ahmad Fauzi, M. Ag
  • H. Muhammad Nazar - Ir. Nova Iriansyah, MT
  • dr. H. Zaini Abdullah - Muzakir Manaf

 

Gugatan yang diajukan Irwandi Yusuf ke MK

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohd. Mahfud MD, dengan hakim anggota Harjono dan Anwar Usman.

Irwandi menggugat hasil pilkada yang dinilai tidak demokratis. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil pilkada yang ditetapkan KIP dan meminta agar pilkada diulang di seluruh Aceh.
Pada persidangan perdana ini, Irwandi-Muhyan diwakili oleh tiga kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun, Sayuti Abubakar, dan Wahyu Widi Purnomo. Sedangkan KIP Aceh selaku termohon, diwakili oleh Zainal Abidin, Akmal Abzal, Yarwin Adi Dharma, Abdullah Muhammad Jam, dan Oki.

Selain menggugat KIP Aceh, kubu Irwandi juga menjadikan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai pihak terkait. Mereka diwakili oleh tujuh kuasa hukum yang dipimpin Muhammad Mahendradatta. Lalu ada Fajar Herumurty, Guntur Fattahullah, Erwin Firmansyah, Kamaruddin, Ridho, dan Muhammad Reza Pahlevi.

Komisioner KIP Aceh Akmal Abzal yang hadir pada persidangan menyebutkan, pada persidangan perdana majelis hakim meminta pemohon, calon gubernur Irwandi Yusuf, untuk membacakan permohonannya.
Dalam pembacaan permohonan, Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, menyampaikan 27 kasus kekerasan yang menimpa tim pemenangan Irwandi Yusuf menjelang pelaksanaan pilkada.

"Praktik intimidasi dan teror ini membayangi proses pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Aceh," kata Sayuti Abubakar.

KIP Aceh selaku termohon akan memberikan jawaban atas permohonan kuasa hukum Irwandi pada persidangan lanjutan, Jumat (27/4). Begitu pula dengan kuasa hukum calon gubernur Zaini Abdullah-Muzakir Manaf selaku pihak terkait. Muhammad Mahendradatta menilai yang disampaikan kubu Irwandi merupakan surat dakwaan, bukan surat permohonan.

"Kami meminta waktu untuk menjawab surat dakwaan ini, karena ini bukan surat permohonan, tapi surat dakwaan," kata Mahendradatta.

Persidangan akan dilaksanakan pada Jumat (27/4) pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kubu Irwandi mengajukan sejumlah saksi. Beberapa saksi malah akan memberikan keterangan secara jarak jauh melalui fasilitas video conference.
Sumber: wiki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU