Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2012 (Pemilukada Aceh 2012) diselenggarakan pada tanggal 9 April 2012 serentak dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten/Kota di 17 dari 23 kabupaten/kota se-provinsi Aceh.
Berbeda dengan Pilkada lainnya di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Pemilukada di Aceh diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Hal lain yang membedakan Pemilukada Aceh adalah Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah boleh diikuti oleh calon independen.
Berdasarkan data KIP Aceh, jumlah pemilih Pemilukada Aceh tercatat
sebanyak 3.250.000 orang, tersebar di 23 kabupaten/kota, yang memilih di
10.361 tempat pemungutan suara (TPS).
Syarat yang sudah dikenal dalam Pemilukada ini oleh rakyat Aceh, adalah setiap Calon Kepala Daerah mengikuti tes baca Al Qur'an.
Daerah yang memiliki jumlah pasangan terbanyak adalah Kota Langsa dengan 13 pasangan (8 perseorangan, 5 Partai Poiltik) dan Kabupaten Aceh Barat, juga 13 pasangan namun berbanding terbalik, yaitu 9 perseorangan, 2 Koalisi Partai, dan 2 Partai Politik.
Kisruh Pemilukada Aceh
Banyak sekali insiden yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues, ditemukan kecurangan dalam
penghitungan suara di Kecamatan Terangon, yang mengakibatkan Kantor KIP
Gayo Lues dan lima kantor camat setempat yang dibakar oleh massa yang
tidak terima dengan hasil Pemilukada di Kabupaten Gayo Lues. Hal ini
juga terjadi di berbagai daerah di Aceh, namun tidak menimbulkan
anarkisme yang fatal seperti yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues. Selama
kampanye Pemilukada Aceh, banyak terjadi intimidasi, penculikan
terhadap anggota tim sukses Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan, dan masih
banyak lainnya. Namun, Pemilukada Aceh berjalan sukses.
Hasil Pemilukada Aceh
Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurPasangan | Jumlah Rekapitulasi Suara | Persentase Hasil yang didapat |
---|---|---|
Tgk. Ahmad Tajuddin - H.T. Suriansyah | 79,330 | 3.33% |
drh. Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan | 694,515 | 29,18% |
Prof. Dr. H. Darni M. Daud - Dr. Tgk. Ahmad Fauzi, S.Ag | 96,767 | 4.07% |
Muhammad Nazar, S.Ag - Ir. Nova Iriansyah | 182,079 | 7,65% |
dr. Zaini Abdullah - Muzakkir Manaf | 1,327,695 | 55.78% |
Deklarasi Pilkada Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2012
Dilandasi semangat menjaga perdamaian, persaudaraan, kebersamaan, dan
taat pada aturan, kami para calon gubernur dan wakil gubernur Aceh
bersepakat:
1. Melaksanakan pilkada damai dalam pemilihan gubernur dan wakil
gubernur Aceh tahun 2012 demi terwujudnya Aceh yang bermartabat, aman,
damai, dan sejahtera.
2. Memastikan agar massa pendukung dari masing-masing pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk berkampanye sesuai aturan dan
norma-norma yang berlaku.
3. Berjanji untuk saling menghormati antara sesama peserta pilkada
dengan tidak mengintimidasi, memprovokasi atau melakukan tindakan yang
dapat menciderai perdamaian dalam segala bentuk, demi pilkada yang
demokratis di Aceh.
4. Menerima kekalahan dengan lapang dada dan menghargai yang menang.
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 14 Maret 2012
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2012
- Tgk Ahmad Tajuddin - Ir. H. Teuku Suriansyah
- drh. Irwandi Yusuf - Dr. Ir. Muhyan Yunan, M.Sc
- Prof. Dr. H. Darni M. Daud - Dr. Tgk. Ahmad Fauzi, M. Ag
- H. Muhammad Nazar - Ir. Nova Iriansyah, MT
- dr. H. Zaini Abdullah - Muzakir Manaf
Gugatan yang diajukan Irwandi Yusuf ke MK
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohd. Mahfud MD, dengan hakim anggota Harjono dan Anwar Usman.
Irwandi menggugat hasil pilkada yang dinilai tidak demokratis. Mereka
meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil pilkada yang
ditetapkan KIP dan meminta agar pilkada diulang di seluruh Aceh.
Pada persidangan perdana ini, Irwandi-Muhyan diwakili oleh tiga kuasa
hukumnya, Andi Muhammad Asrun, Sayuti Abubakar, dan Wahyu Widi Purnomo.
Sedangkan KIP Aceh selaku termohon, diwakili oleh Zainal Abidin, Akmal
Abzal, Yarwin Adi Dharma, Abdullah Muhammad Jam, dan Oki.
Selain menggugat KIP Aceh, kubu Irwandi juga menjadikan pasangan
Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai pihak terkait. Mereka diwakili
oleh tujuh kuasa hukum yang dipimpin Muhammad Mahendradatta. Lalu ada
Fajar Herumurty, Guntur Fattahullah, Erwin Firmansyah, Kamaruddin,
Ridho, dan Muhammad Reza Pahlevi.
Komisioner KIP Aceh Akmal Abzal yang hadir pada persidangan
menyebutkan, pada persidangan perdana majelis hakim meminta pemohon,
calon gubernur Irwandi Yusuf, untuk membacakan permohonannya.
Dalam pembacaan permohonan, Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Sayuti
Abubakar, menyampaikan 27 kasus kekerasan yang menimpa tim pemenangan
Irwandi Yusuf menjelang pelaksanaan pilkada.
"Praktik intimidasi dan teror ini membayangi proses pemilu kepala
daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota
di Aceh," kata Sayuti Abubakar.
KIP Aceh selaku termohon akan memberikan jawaban atas permohonan
kuasa hukum Irwandi pada persidangan lanjutan, Jumat (27/4). Begitu pula
dengan kuasa hukum calon gubernur Zaini Abdullah-Muzakir Manaf selaku
pihak terkait. Muhammad Mahendradatta menilai yang disampaikan kubu
Irwandi merupakan surat dakwaan, bukan surat permohonan.
"Kami meminta waktu untuk menjawab surat dakwaan ini, karena ini
bukan surat permohonan, tapi surat dakwaan," kata Mahendradatta.
Persidangan akan dilaksanakan pada Jumat (27/4) pukul 14.00 WIB
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kubu Irwandi mengajukan
sejumlah saksi. Beberapa saksi malah akan memberikan keterangan secara
jarak jauh melalui fasilitas video conference.
Sumber: wiki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU