WAWANCARA KHUSUS
Ketua KPU Husni Kamil Manik
"Kami Siap Adu Data dengan Parpol"
Banyak parpol gugur oleh seleksi KPU. Mengapa?
Komisi Pemilihan Umum
telah menetapkan sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014. Jumlah itu
menurun drastis dari biasanya puluhan peserta di setiap Pemilu
pasca-Reformasi. Tak sedikit partai yang gagal uring-uringan dengan
putusan KPU ini.
Soal menciutnya jumlah parpol lolos seleksi, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan lembaganya hanya menjalankan aturan undang-undang. Apalagi, kata Husni, persyaratan partai peserta Pemilu sekarang lebih ketat.
Banyak partai gagal, kata Husni, akibat tak bisa memenuhi syarat dalam soal keanggotaan. Sejumlah partai itu bahkan gagal menunjukkan bukti kartu anggota.
Soal menciutnya jumlah parpol lolos seleksi, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan lembaganya hanya menjalankan aturan undang-undang. Apalagi, kata Husni, persyaratan partai peserta Pemilu sekarang lebih ketat.
Banyak partai gagal, kata Husni, akibat tak bisa memenuhi syarat dalam soal keanggotaan. Sejumlah partai itu bahkan gagal menunjukkan bukti kartu anggota.
Selain soal verifikasi parpol, apa saja yang baru dari persiapan KPU untuk Pemilu 2014? Kepada Arfi Bambani Amri dan Arie Dwi Budiati dari VIVAnews,
Husni mengungkapkan banyak segi ihwal persiapan hajatan politik
nasional itu. Berikut petikan wawancara pada Rabu 9 Januari 2013 itu.
Apa yang membedakan konsep verifikasi KPU sekarang dengan 2009?
Pertama, konsep peraturan
perundang-undangan sudah berbeda. Dibandingkan 2009, ada persyaratan
kuantitatif. Di tingkat kabupaten/kota terjadi peningkatan persyaratan
jumlah pengurus, dari 50 persen menjadi 75 persen kabupaten/ kota. Di
tingkat propinsi dari 75 persen ke 100 persen provinsi. Keberadaan
kepengurusan di dua tingkatan itu yang paling berbeda. Untuk persyaratan
itu harus.
Tidak boleh ada
persyaratan anggota tanpa kepengurusan, tidak boleh ada kepengurusan
tanpa keanggotaan. Jadi dia akumulatif. Kebanyakan yang gagal dari
keanggotaan.
Keanggotaan itu dibuktikan dengan kartu anggota?
Keanggotaan itu bukti
utamanya adalah kartu tanda anggota. Tapi bisa saja kesempatan
verifikasi itu, tim kita menanyakan apakah yang bersangkutan sesuai
dengan jati di KTA itu. Jika dianggap tidak meyakinkan, dia diminta
membuktikan dia pemilik sah KTA. Misalnya Anda mengatakan itu KTA saya,
sementara tim verifikator tahu itu bukan KTA Anda, maka Anda akan
diminta untuk membuktikan itu. Apakah dengan menunjukkan KTP atau kartu
keluarga atau apa namanya kartu identitas lain.
Ada kasus seperti itu?
Ada kasus seperti itu?
Banyak. Bagaimana pun tim
verifikator kita itu orang setempat, paling tidak di kabupaten/kota.
Kemudian tempat tinggal mereka tersebar juga di wilayah administrasi
itu. Timnya umumnya jumlahnya 25 orang, dan penempatan tim itu biasanya
adalah orang yang tahu wilayah itu. Jadi, dia paham betul orang-orang di
situ. Punya pengetahuanlah.
Apakah ditemukan juga kasus anggota partai rangkap?
Apakah ditemukan juga kasus anggota partai rangkap?
Kalau itu bisa dideteksi
ketika penentuan sampel. Umumnya pakai derivasi. Jadi bisa kelihatan.
Kalau begitu kejadiannya, maka yang bersangkutan bisa ditanya. Pertama
pertanyaannya, ‘apakah Anda memang anggota partai politik?’ Jika dia
jawab iya, ditanya yang kedua, ‘partai politik Anda apa? Karena di
catatan kami, Anda tercatat lebih dari di satu partai politik’. Kalau
dia jawab pertanyaan pertama tidak, pertanyaan kedua tidak perlu
ditanya.
Soal kepengurusan perempuan. Itu masalahnya apa?
Soal kepengurusan perempuan. Itu masalahnya apa?
Kemarin itu kita kan
rapat pleno terbuka tentang verifikasi faktual yang dilakukan di
kabupaten/kota, provinsi. Tujuan dari rapat pleno itu untuk membahas
bagaimana verifikasi faktual di tiga tingkat itu dilakukan. Tidak lagi
membahas hal-hal lain, termasuk membahas peraturan-peraturan.
Pembahasan peraturan itu sudah tuntas sebelum pelaksanaan verifikasi dilakukan dan partai politik yang 34 sudah mengetahui rule of the game-nya
seperti itu sehingga tidak tepat dibahas di forum itu, dan kami sengaja
melakukan minimalisasi terhadap pembicaraan di luar fokus tujuan rapat
pleno itu.
Kalau kita bahas itu
juga, agenda dalam rapat pleno itu tidak tercapai. Kami memberi ruang
untuk interupsi setelah proses agenda utama selesai. Makanya kami
keberatan terhadap interupsi yang dilakukan yang tidak menyinggung
substansi rapat pleno terbuka itu.
Nah menyangkut
keterwakilan perempuan itu, kan sudah ada dalam peraturan kita. Jika
peraturan salah, harusnya kan sejak awal mereka keberatan ini peraturan
bagaimana. Apalagi partai-partai yang 16 itu sudah dinyatakan secara
administrasi mereka memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Saat
verifikasi faktual, ternyata mereka tidak mampu membuktikan itu.
Berapa partai politik yang bermasalah sewaktu verifikasi faktual?
Berapa partai politik yang bermasalah sewaktu verifikasi faktual?
Bermasalah enam.
Rapat pada Senin (7 Januari 2013) itu hanya membahas apakah KPU daerah melakukan verifikasi?
Rapat pada Senin (7 Januari 2013) itu hanya membahas apakah KPU daerah melakukan verifikasi?
Ya, dan apakah jejak
temuan kita sesuai atau tidak. Konfirmasi itulah yang penting. Sebagian
parpol mengajukan kasus-kasus teknik operasional di lapangan. Kami
jawab. Bahkan kami adu data. Ya, ada pimpinan parpol yang senyum-senyum
saat ajukan adu datanya, keberatannya itu dijawab oleh KPU provinsi
kita. Datanya ternyata tidak valid. Ada partai yang keberatan tapi dia
sendiri tidak siap dengan data.
Keberatan lainnya
kebanyakan soal kantor. Ada KPU daerah yang menemukan kantor partai di
warung soto, SPBU dan sebagainya. Bagaimana dengan kasus seperti itu?
Pendekatannya itu kan
domisili. Partai harus membuktikan dengan cara apa dia di sana apakah
dia sewa, dia beli, dia pinjam atau hibah. Kalau pembuktian itu mampu
dilakukan oleh partai politik, KPU harus terima. Jika ternyata pengakuan
atau pengajuan berkas pada KPU itu tidak legal, itu tanggung jawab
partai politik yang bersangkutan. KPU tidak sampai menentukan legal atau
tidak dokumen itu, misalnya jual beli. KPU kan bukan peradilan.
Jadi apa syarat kantor parpol itu?
Jadi apa syarat kantor parpol itu?
Ada kantor di situ. Ada surat-menyuratnya. Surat-menyuratnya memenuhi kriteria itu nggak.
Kemarin ada yang mengajukan soal beberapa kantor partai seperti Golkar, PPP, menempati kantor pemerintah. Itu berarti bukan urusan KPU?
Kemarin ada yang mengajukan soal beberapa kantor partai seperti Golkar, PPP, menempati kantor pemerintah. Itu berarti bukan urusan KPU?
Kami hanya mengklarifikasi cara apa mereka menempati kantornya. Apakah sewa, milik sendiri, atau beli, atau hibah, pinjam pakai.
Apa masih ada kesempatan bagi yang tidak lolos untuk bisa ikut Pemilu?
Apa masih ada kesempatan bagi yang tidak lolos untuk bisa ikut Pemilu?
Yang jelas mereka punya
hak untuk menempuh pengajuan sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu.
Kemudian Bawaslu melakukan mediasi, kemudian melakukan judikasi. Jika
nanti para pihak tidak menemukan resolusi atas mediasi itu maka para
pihak boleh melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Itu bisa saja
kami yang mengajukan jika tidak setuju keputusan Bawaslu. Jika parpol
yang tidak setuju, mereka yang mengajukan ke PTUN. Itu hak mereka. Itu
nanti jalur hukumnya sampai Mahkamah Agung. Itu in kracht-nya.
Berapa lama waktu untuk menggugat?
Berapa lama waktu untuk menggugat?
Paling tidak dua bulan
ini. Prosesnya sampai bulan Maret karena bulan April sudah proses
pencalonan, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota. Pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) di sana.
Itu berapa lama lagi sampai ke Daftar Calon Tetap?
Itu berapa lama lagi sampai ke Daftar Calon Tetap?
Nah itu prosesnya dimulai tanggal 9 atau 12 bulan sebelum hari H. Itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 tahun 2012.
Kalau partai lokal, ada penambahan sejauh ini?
Kalau partai lokal, ada penambahan sejauh ini?
Partai lokal itu ada
tiga. Dari informasi lisan yang disampaikan Komisi Independen Pemilihan
Aceh ada tiga. Kurang dari enam. Dulu enam.
Partai lokal itu sudah diverifikasi?
Partai lokal itu sudah diverifikasi?
Sudah. Penetapannya hampir bersamaan. Tapi, laporannya belum sampai ke kita.
Soal Daftar Calon Sementara (DCS), apa peran KPU dalam proses itu?
DCS kan dilakukan oleh
partai politik. Kami hanya administratif saja, apakah mereka memenuhi
persyaratan undang-undang atau tidak. Dilakukan bertingkat dari DPRD
tingkat II sampai DPR pusat. DPD itu biasanya diperbantukan ke provinsi.
Selain masalah caleg, dan partai, adakah konsep baru dalam Pemilu nanti?
Selain masalah caleg, dan partai, adakah konsep baru dalam Pemilu nanti?
Kalau konsep dasarnya
dari undang-undangnya kan tidak terlalu banyak berubah dari tahun 2009.
Hanya pendekatan-pendekatannya nanti yang kami akan sesuaikan. Kami akan
perbaiki terus, di mana letak kelemahannya di masa lalu akan kami
perbaiki sekarang. Dalam proses verifikasi beberapa hal sudah kami
perbaiki.
Yang pertama, ketika kami mulai mensosialisasikan penyelenggaraan ini, kami lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi tatap muka kepada partai politik.
Yang pertama, ketika kami mulai mensosialisasikan penyelenggaraan ini, kami lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi tatap muka kepada partai politik.
Kedua, kami melakukan
proses verifikasi administrasi yang sebelumnya timnya hanya satu, mulai
dari penerimaan sampai verifikasi. Kami sekarang memecahnya menjadi dua
tim. Satu tim bekerja untuk menerima proses penyerahan berkas dari
partai politik. Satu tim lagi meneliti. Jadi, verifikator ini tidak
berhubungan langsung dengan partai politik dan ini diawasi hari per hari
dalam kerjanya.
Ketiga, yang kami
perbaiki di mana kami memberikan data kepada partai politik itu secara
rinci. Mulai dari verifikasi administrasi tahap satu dan verifikasi
administrasi tahap dua kami kasih detail. Yang diributkan tahap dua itu
kan kami pada hari pertama pengumuman itu hanya melayangkan surat
pemberitahuan dan itu memang peraturan, KPU hanya memberi surat
pemberitahuan.
Mislanya, disebutkan
‘Anda gagal, tidak memenuhi syarat’. Kemudian partai minta informasi
‘kami gagal di mana?’. Kemudian kami kasihkan. Beberapa hari setelah itu
kami berikan kepada 18 partai politik. Sementara yang 16 kami berikan
waktu. Kami lakukan verifikasi faktual terhadap mereka. Itu juga sesuatu
yang baru yang kami lakukan.
Keempat, kami lakukan
konfirmasi terhadap data ketika faktual itu benar-benar melibatkan
partai politik. Ketika tim verifikator kami tidak menemui yang
bersangkutan, maka partai politik diberi kesempatan untuk mengumpulkan
mereka yang tidak ditemui itu. Nah itu yang diprotes, mengapa tidak
sama, ada yang ditemui langsung ke lapangan dan ada yang tidak.
Bukannya itu buka pintu peluang kolusi?
Sekarang yang diprotes bukan kolusinya, tapi justru kenapa ada perbedaan. Ini bukan perbedaan, tapi standar untuk melayani.
Maksudnya, KPU melakukan jemput bola?
Maksudnya, KPU melakukan jemput bola?
Ya, ada yang jemput bola
atau langsung. Ada yang kami kasih pilihan mau dikumpulkan di mana, di
kantornya partai atau di kantor KPU. Silakan begitu. Kami melakukan juga
di sini. Pembuktian keterwakilan perempuan kami lakukan di sini. Ada
yang KPU mendatangi partai. Itu juga sempat diributkan kenapa KPU datang
lagi ke kantor partai. Itu untuk mengkonfirmasi. Jadi ada kemudahan
itu, ada partisipasi partai itu. Itu standar yang dilakukan untuk semua
partai. Jadi tidak partai tertentu yang dilayani.
Kelima, dalam hal penetapan verifikasi faktual partai politik ini, kami pertama kali melakukannya dalam pleno terbuka di tingkat kabupaten kota, di tingkat provinsi, dan di tingkat nasional. Itu yang pertama kali seperti yang kemarin itu.
Dulu rapat itu tertutup?
Kelima, dalam hal penetapan verifikasi faktual partai politik ini, kami pertama kali melakukannya dalam pleno terbuka di tingkat kabupaten kota, di tingkat provinsi, dan di tingkat nasional. Itu yang pertama kali seperti yang kemarin itu.
Dulu rapat itu tertutup?
Ya, dulu itu tertutup.
Ini merupakan implementasi kebijakan kami untuk memperkuat transparansi.
Kalau partai politik ingin menyanggah, dia bisa menyanggah di kabupaten
atau kota. Dia bisa konfirmasi. Namun di sebagian besar di kabupaten
atau kota ini tidak ada sanggahan. Namun semakin banyak di tingkat
provinsi, dan semakin banyak lagi di tingkat pusat.
Seharusnya sanggahan lebih banyak di tingkat kabupaten atau kota?
Seharusnya sanggahan lebih banyak di tingkat kabupaten atau kota?
Ya. Harusnya terbalik.
Karena dia bisa dikonfirmasi di tingkat lokal. Tingkat lokal kan lebih
mudah pembuktiannya. Waktunya lebih panjang.
Seperti kemarin ada juga
yang ditanya, ketika partai politik mengajukan keberatan di Tasikmalaya,
KPU Jawa Barat bertanya, ‘Ini kabupaten Tasik atau kota Tasik?’ Nah
yang ditanya bingung sendiri karena tidak mengerti. Tetapi coba kalau
dikonfirmasi di daerah itu, mereka mengerti, bisa dikonfirmasi.
Apakah data itu benar
atau tidak, keberatan partai seperti apa terhadap data-data itu.
Sehingga dalam rapat pleno terbuka kemarin itu, partai-partai sudah
merasa dia lolos atau tidak lolos. Itu akibat keterbukaan. Kita semua
harus terima konsekuensi dari keterbukaan itu.
Hal lain yang akan dilakukan KPU, misalnya soal pemungutan suara. Apa saja langkahnya?
Kami akan mulai dari
kampanye yang paling dekat. Kami akan mengundang partai politik untuk
menetapkan jadwal bersama. Jadi 10 partai akan kami undang dan akan
tentukan zona dan waktu (kampanye) masing-masing. Ini bukan hal baru
karena sudah dilakukan oleh yang sebelumnya. Mungkin kualitasnya saja
yang akan kami tingkatkan.
Sekarang kami sedang
berpikir bagaimana proses koordinasi antara KPU, partai politik,
Bawaslu, dan teman-teman pemantau untuk bisa mengelola kampanye secara
transparan, mulai dari jadwal pelaksanaannya hingga penganggarannya.
Ini anggaran kampanye mulai dibahas publik. Bagaimana dana kampanye benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Ini kan isu yang sedang berkembang juga supaya tidak memakai dana-dana yang tidak sah menurut undang-undang, misalnya bersumber dari APBN, BUMN, BUMD dan sumber-sumber lain yang dilarang. Kami ingin bahas itu dengan partai politik.
Soal kampanye lewat iklan di televisi bagaimana? Apa ada zona waktu juga?
Ini anggaran kampanye mulai dibahas publik. Bagaimana dana kampanye benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Ini kan isu yang sedang berkembang juga supaya tidak memakai dana-dana yang tidak sah menurut undang-undang, misalnya bersumber dari APBN, BUMN, BUMD dan sumber-sumber lain yang dilarang. Kami ingin bahas itu dengan partai politik.
Soal kampanye lewat iklan di televisi bagaimana? Apa ada zona waktu juga?
Itu akan dilengkapi. Itu
pembahasannya tidak hanya dengan partai politik, tapi juga ada lembaga
lain seperti Komisi Penyiaran Indonesia, stasiun televisi, radio. Itu
akan ada pembatasan, jelas diatur dalam peraturan kita.
Yang selanjutnya adalah DPT, daftar pemilih tetap. Itu kerap menjadi soal besar. Waktu hasil sudah ditetapkan baru mereka ribut-ribut menyangkutkan antar hasil pemungutan suara dengan hasil DPT.
Dalam urusan ini nanti kami akan melibatkan partai politik itu di tingkat kecamatan mulai dari proses daftar pemilih sementara. Datanya nanti akan diserahkan di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan kepada pengurus partai politik.
Yang selanjutnya adalah DPT, daftar pemilih tetap. Itu kerap menjadi soal besar. Waktu hasil sudah ditetapkan baru mereka ribut-ribut menyangkutkan antar hasil pemungutan suara dengan hasil DPT.
Dalam urusan ini nanti kami akan melibatkan partai politik itu di tingkat kecamatan mulai dari proses daftar pemilih sementara. Datanya nanti akan diserahkan di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan kepada pengurus partai politik.
Begitu mereka diserahi
daftar DPS, mereka punya tanggung jawab moral untuk membantu
penyelenggaraan pemutakhiran daftar pemilih di tingkat kecamatan itu.
Jadi kalau ada konstituennya yang belum masuk, maka ribut-ributnya ada
di kecamatan itu.
DPS pakai e-KTP?
Data yang diserahkan
pemerintah pakai basis e-KTP. Jadi tak ada lagi masalah data ganda,
karena sudah disaring e-KTP. Dengan sistem itu, kita berharap DPT tidak
menjadi soal lagi. Kami mendesain sekarang sistem informasi bisa online dan tidak lagi ribut seperti saat kami menerapkan Sistem Informasi Partai Politik kemarin.
Tapi ini bisa juga jadi soal sensitif kalau pemilih namanya muncul di online?
Tapi ini bisa juga jadi soal sensitif kalau pemilih namanya muncul di online?
Kan ada kanalisasi.
Kanalisasi untuk partai dan KPU sampai tingkat kabupaten/ kota itu.
Nanti sampai di tingkat kecamatan kalau mereka punya basis data IT di
kecamatan. Yang mereka tahu, itu data mereka sendiri di KPU. Misalnya di
Jakarta Pusat, mereka hanya tahu di Jakarta Pusat saja. Tapi kami nanti
melayani siapa pun pemilih bisa searching namanya terdaftar
atau tidak. Ketika dia minta data seluruh Indonesia, itu tidak bisa.
Cuma dia hanya tahu sudah terdaftar atau belum.
Apakah dia memasukkan nama atau nomor induk kependudukan?
Apakah dia memasukkan nama atau nomor induk kependudukan?
Misalnya NIK, atau nama. Kami pakai basis data seperti itu supaya lebih baik datanya.
Daftar calon juga bisa dilihat secara online?
Daftar calon juga bisa dilihat secara online?
Untuk pencalonan kami
juga mau ke sana, agar prosesnya disampaikan secara terbuka. Konflik
internal partai tidak sampai ke KPU. Itu pembaharuan yang akan kami
lakukan. Jadi calon ini bisa diakses datanya, dan jadi data publik.
Mereka kan calon pejabat publik. Tapi tetap ada batasan apa saja yang
disetujui yang bersangkutan. Itu kan hak asasi juga kan untuk sebagian.
Untuk kesehatannya, misalnya, itu tidak mungkin dipublikasi.
Apakah hal itu sudah disepakati?
Apakah hal itu sudah disepakati?
Peraturannya belum terbit kan. Besok kami bahas dengan DPR. Itu undang-undang bukan kehendak KPU. Itu pembaruan.
Lalu soal pemungutan suara, kami akan lakukan beberapa hal yang lebih bisa dipertanggungjawabkan dan akurat sehingga tidak ada ribut-ribut KPU memihak salah satu calon. Tidak. Nanti kami akan tempuh, misalnya ada uji publik. Ada uji kesahihan sistem informasi yang digunakan, dan kami akan sosialisasikan sistem kerjanya.
Lalu soal pemungutan suara, kami akan lakukan beberapa hal yang lebih bisa dipertanggungjawabkan dan akurat sehingga tidak ada ribut-ribut KPU memihak salah satu calon. Tidak. Nanti kami akan tempuh, misalnya ada uji publik. Ada uji kesahihan sistem informasi yang digunakan, dan kami akan sosialisasikan sistem kerjanya.
Apakah teknologi informasi itu akan dipakai dari level terkecil tempat pemungutan suara?
Kalau pemungutan suara
tidak mungkin sampai TPS karena infrastruktur pendukungnya belum ada
untuk seluruh Indonesia. Di Amerika sebagian kan. Ada yang manual dan
ada yang IT. Kami mendiskusikan itu juga di Amerika kemarin. [Husni
berada di Amerika Serikat saat negeri itu menggelar Pemilihan Presiden
pada 6 November 2012 lalu].
Salah satu soal utama
yang terjawab dari penggunaan sistem informasi itu adalah percepatan
informasi prosesnya dari tingkat TPS, sampai tingkat pusat. Sistem
informasi baru menjawab itu, tapi itu belum menjadi dokumen alat
legalitas penghitungan suara.
Bagaimana soal teknis pengumpulan suara. Bisa dijelaskan prosedur sejak dari TPS?
Bagaimana soal teknis pengumpulan suara. Bisa dijelaskan prosedur sejak dari TPS?
Dari Kelompok Panitia
Pemungutan Suara ke Panitia Pemungutan Suara, kemudian dari PPS ke
kecamatan. Tahun 2004 itu data di-entry ke kecamatan. Tahun 2009 itu
di-entry di kabupaten/kota. Nah itu penetapan di mana di-entry, kami
belum sampai ke sana. Nanti kita lihat yang paling fleksibel di mana
supaya masalah-masalah yang timbul secara teknis maupun yang timbul
secara politis, kita bisa analisis dan bisa disepakati dengan partai
politik.
Jadi pada hari pemungutan suara, malam harinya publik sudah tahu hasilnya?
Jadi pada hari pemungutan suara, malam harinya publik sudah tahu hasilnya?
Kalau secara menyeluruh
belum. Tidak mungkin itu. Di Indonesia tidak mungkin. Tapi kalau
perkembangan satu hari, ya. Nanti kita tinggal petakan daerah-daerah
yang akses komunikasi dan transportasinya lebih baik. Bisa saja
daerahnya jauh, tapi infrastrukturnya bagus. Sinyalnya bagus,
internetnya bagus. Itu jadi prioritaskan pertama untuk mengirim data.
Nanti prioritas kedua daerah yang barrier,
kemudian daerah yang terisolir. Nanti kami bisa tetapkan strateginya.
Ini bisa kami buka pada partai. ‘Ini lho yang jadi prioritas utama.
Jangan pada protes ya’.
Dalam aturan Pemilu 2014, surat suara dicentang atau dicoblos?
Dalam aturan Pemilu 2014, surat suara dicentang atau dicoblos?
Coblos. Itu aturan hukumnya.
Persiapan logistik pemilu. Apa yang sudah dikerjakan?
Persiapan logistik pemilu. Apa yang sudah dikerjakan?
Logistik itu kami sudah mapping mulai dari tahun 2012 ini. Mapping
kami itu ada sistem informasinya juga, tapi bersama dengan ITB.
Sepertinya sudah selesai, tapi saya belum lihat mapping-nya seperti apa.
Dulu kan strateginya pemenuhan terhadap logistik dibagi tiga kategori,
yaitu daerah terisolir, semi terisolir, dan daerah perkotaan.
Yang dikirim pertama itu
daerah terisolir. Itu sudah standar. Nah yang sekarang kami perbaiki
adalah menyangkut pengelolaan jumlah, jenis, kemudian proses pengiriman,
proses checking sampai di lokasi itu pakai sistem informasi.
Nanti tidak ada lagi ‘kami kekurangan surat suara’ atau tidak ada lagi
surat suara terbalik-balik atau tertukar.
Dan berharap bisa
terkontrol, kami berencana ada pusat pengendali operasional. Kami ingin
berkomunikasi dengan 33 provinsi kemudian ke-33 provinsi ini bisa
komunikasi ke kabupaten/kota.
Bagaimana soal pengadaan logistik itu?
Kalau pengadaannya, dari
tahun 2009 kami sudah kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. LKPP itu kan lembaga yang profesional.
Proses pengadaannya juga dilakukan secara online?
Ya, sistem itu Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Jadi kami gunakan yang online.
Komisioner KPU tidak dilibatkan lagi dalam teknis pengadaan. Kami hanya
mengambil keputusan. Keputusan itu kebijakan awal. Kebijakan akhir
bukan pada kami. Kami hanya mengevaluasi apakah peraturan itu sudah
dijalankan.
Sumber: viva.co.id - Minggu 13 Januari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU