Ketua DKPP Jimly Asshidiqie |
JAKARTA - Apa yang terjadi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi (faktual) ulang partai politik (parpol) yang telah gagal?
Sebelumnya, sidang tersebut adalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota komisioner KPU. Pelapornya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Said Salahudin (Direktur Sigma).
Pihak teradu sangat jelas, komisioner KPU. Namun, ternyata semua terperanjat. DKPP memutuskan komisioner KPU tidak bersalah.
DKPP bahkan mengatakan, Sekretariat Jenderal KPU lah yang harus diganjar sanksi kode etik.
Ketika ditanya, Ketua DKPP Jimly Asshidiqie tidak berkenan menjawab. Sambil bergegas meninggalkan ruang sidang, Jimly hanya menjawab sekilas.
"Ya, nanti ditanya KPU-nya bagaimana mereka. Dikutip saja dari putusannya. Baca aja, kan ada alasannya," ujar Jimly.
Padahal, dalam putusan DKPP No 23-25/DKPP-PKE-I/2012, tidak menyertakan butir-butir kesalahan Setjen KPU secara rinci.
Pertanyaan kedua, sidang merupakan dugaan pelanggaran kode etik. Artinya, sidang kepada perseorangan penyelenggara pemilu, yang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.
Sebelumnya, sidang tersebut adalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota komisioner KPU. Pelapornya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Said Salahudin (Direktur Sigma).
Pihak teradu sangat jelas, komisioner KPU. Namun, ternyata semua terperanjat. DKPP memutuskan komisioner KPU tidak bersalah.
DKPP bahkan mengatakan, Sekretariat Jenderal KPU lah yang harus diganjar sanksi kode etik.
Ketika ditanya, Ketua DKPP Jimly Asshidiqie tidak berkenan menjawab. Sambil bergegas meninggalkan ruang sidang, Jimly hanya menjawab sekilas.
"Ya, nanti ditanya KPU-nya bagaimana mereka. Dikutip saja dari putusannya. Baca aja, kan ada alasannya," ujar Jimly.
Padahal, dalam putusan DKPP No 23-25/DKPP-PKE-I/2012, tidak menyertakan butir-butir kesalahan Setjen KPU secara rinci.
Pertanyaan kedua, sidang merupakan dugaan pelanggaran kode etik. Artinya, sidang kepada perseorangan penyelenggara pemilu, yang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.
Namun, kali ini DKPP memerintahkan KPU agar memverifikasi 18 parpol yang gagal dalam verifikasi administrasi, untuk diverifikasi faktual.
"Kami hanya berurusan perilaku. Jadi, tidak berpengaruh terhadap tahapan maupun hasil tahapan yang sudah diumumkan. Itu kewenangannya ada di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Tapi, Bawaslu bisa mengoreksinya, yang ditambah dengan keputusan pengadilan," tutur Jimly dalam beberapa kesempatan sebelum menggelar sidang.
"Kami hanya berurusan perilaku. Jadi, tidak berpengaruh terhadap tahapan maupun hasil tahapan yang sudah diumumkan. Itu kewenangannya ada di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Tapi, Bawaslu bisa mengoreksinya, yang ditambah dengan keputusan pengadilan," tutur Jimly dalam beberapa kesempatan sebelum menggelar sidang.
Tapi, hasil verifikasi administrasi KPU sudah dianulir DKPP. Sumber: Tribunnews.com - Selasa, 27 November 2012
DKPP Keluarkan Keputusan Mengejutkan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (dua kiri). |
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan keputusan yang sangat mengejutkan, dalam sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jimly Asshiddiqie, majelis pimpinan sidang DKPP, memutuskan 18 partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi, agar diikutkan KPU dalam verifikasi faktual.
"Menyatakan pengaduan pengadu terbukti untuk sebagian, dan membernarkan rekomendasi pengadu agar KPU mengikutsertakan partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi, untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU," ujar Jimly saat membacakan putusannya, di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2012).
"Dan memerintahkan kepada KPU, agar 18 partai politik calon peserta pemilu yang terdiri atas 12 partai politik yang direkomendasikan Bawaslu, ditambah enam partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi, tapi punya hak konstitusional yang sama," imbuh Jimly.
Ke-18 parpol itu adalah:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Persatuan Demokrai Indonesia
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen
5. Partai Karya Republik
6. Partai Nasional Republik
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera
9. Partai Republik Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Said Salahudin (Direktur Sigma) mengadukan komisioner KPU, karena diduga telah melanggar kode etik saat verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2014.
Sumber: Tribunnews.com - Selasa, 27 November 2012
Jimly Asshiddiqie, majelis pimpinan sidang DKPP, memutuskan 18 partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi, agar diikutkan KPU dalam verifikasi faktual.
"Menyatakan pengaduan pengadu terbukti untuk sebagian, dan membernarkan rekomendasi pengadu agar KPU mengikutsertakan partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi, untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU," ujar Jimly saat membacakan putusannya, di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2012).
"Dan memerintahkan kepada KPU, agar 18 partai politik calon peserta pemilu yang terdiri atas 12 partai politik yang direkomendasikan Bawaslu, ditambah enam partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi, tapi punya hak konstitusional yang sama," imbuh Jimly.
Ke-18 parpol itu adalah:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Persatuan Demokrai Indonesia
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen
5. Partai Karya Republik
6. Partai Nasional Republik
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera
9. Partai Republik Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Said Salahudin (Direktur Sigma) mengadukan komisioner KPU, karena diduga telah melanggar kode etik saat verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2014.
Sumber: Tribunnews.com - Selasa, 27 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU