Jakarta, kpu.go.id- Setelah
menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual selama
hampir dua belas jam di Ruang Sidang KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29,
Jakarta, Selasa (8/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan
sepuluh partai politik (parpol) yang memenuhi syarat dan ditetapkan
sebagai peserta Pemilu 2014.
Rapat KPU |
Kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 adalah:
- 1. Partai Amanat Nasional (PAN)
- 2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- 3. Partai Demokrat
- 4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- 5. Partai Golongan Karya (Golkar)
- 6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- 7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- 8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- 9. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- 10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Lolos Pemilu
KPU telah memutuskan 10 partai politik lolos dalam verifikasi faktual untuk berlaga di pemilu 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU