Partai Aceh adalah salah satu partai politik lokal di provinsi Aceh, Indonesia. Partai ini ikut dalam Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2009 dan pemilihan anggota parlemen daerah Provinsi Aceh.
Partai Aceh dahulu bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kemudian pernah berubah menjadi Partai Gerakan Aceh Mandiri.
Dalam Pemilu 2009, Partai Aceh meraih suara mayoritas di Provinsi Aceh dengan menguasai 47% kursi yang tersedia.
Perang 30 tahun yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami, Aceh
mengalami banyak kesulitan pada masa itu dengan kehilangan
segala-galanya. Semuanya dimulai dengan MOU Helsinki yang
ditanda-tangani pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2005 atas nama
Pemerintah Republik Indonesia Hamid Awaluddin Menteri Hukum dan HAM, dan
juga atas nama Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka Malik Mahmud.
Setelah MoU Helsinki ditandatangani, dengan serta merta keadaan aman
dan damai terwujud di Aceh. Berdasarkan point 1.2.1 MoU Helsinki yaitu:
“Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota
Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi
pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi
persyaratan nasional”.
Atas dasar inilah masyarakat Aceh tidak mau kehilangan masa depan
mereka yang demokratis, adil dan bermartabat di bawah payung kepastian
hukum dengan perumusan ekonomi yang memihak kepada rakyat Aceh secara
khusus dan seluruh tanah air secara umum. Para pihak bertekat untuk
menciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan
melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan
konstitusi Republik Indonesia. Untuk menjamin perdamaian yang hakiki dan
bermartabat serta dapat membangun masa depan Aceh dan mengukuhkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melalui proses demokrasi
dengan partai politik lokal berdasarkan perjanjian Memorendum of
Understanding (MoU) Helsinki.
Pimpinan Politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud memberikan
surat mandat kepada Tgk Yahya Mu’ad, SH atau disebut juga Muhammad Yahya
Mu’ad, SH untuk terbentuknya partai politik lokal (Partai GAM) pada
tanggal 19 Februari 2007. Partai GAM berdiri dengan akta notaris H.
Nasrullah, SH akta notaris 07 pada tanggal 07 Juni 2007 dengan
pendaftaran Kanwilkum dan HAM dengan nomor : WI.UM. 08 06-01.
Kantor sekretariat pertama Dewan Pimpinan Aceh Partai GAM berada pada
jalan Tgk. Imuem Lueng Bata No. 48 Banda Aceh. Walaupun secara
undang-undang peraturan pemerintah secara masalah bintang bulan tidak
bertentangan, pemerintah pusat melihat tidak sesuai dengan kebijakan
pemerintah. Bersamaan dengan itu, maka lahirlah Peraturan Pemerintah
nomor 77 tahun 2007 tentang lambang Partai yang seharusnya ada.
Pada surat KANWILDEPKUM dan HAM Aceh menyatakan bahwa untuk Partai
GAM harus ada kepanjangan atau akronim dan dipindahkan bulan bintang.
Jika tidak diubah, maka tidak boleh diverifikasi untuk sah sebagai badan
hukum oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Sebab itulah Partai GAM berubah dan mempunyai kepanjangan Partai Gerakan
Aceh Mandiri (GAM), dan juga diverifikasikan oleh Kakanwil Hukum dan
HAM pada tanggal 3 sampai dengan 24 April 2008.
Kemudian atas dasar persyaratan nasional tertulis dalam poin 1.2.1
MoU Helsinki, dengan kebijakan Pemerintah agar tidak menggunakan nama
GAM. Sebab itulah pihak Kanwilkum dan HAM menyurati Partai Gerakan Aceh
Mandiri untuk merubah lagi namanya.
Pada tanggal 6 s/d 7 April 2008 diadakan rapat antara Republik
Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta CMI yang
difasilitasi oleh IPI Interpeace di Jakarta. Kemudian pada tanggal 8
April 2008, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dengan Meuntroe Malik
Mahmud membuat kepastian hukum untuk berdirinya Partai Aceh. Setelah itu
rekrutmen calon legislatif dari Partai Aceh terus dilakukan dalam
reformasi demokrasi di Aceh.
Seterusnya Partai Aceh mengadakan kampanye dengan mengutamakan
implementasi MoU Helsinki dan Pimpinan Partai Aceh tidak ada yang
mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif. Dengan itu Partai Aceh
berkomitmen untuk membangun Aceh secara khusus dan membangun Indonesia
secara umum serta menjaga kesatuan dan persatuan seluruh tanah air.
Sumber: wiki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PEMILU