Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Selasa, 30 September 2014

Yusril: SBY dan Jokowi Bisa Batalkan UU Pilkada

pemiluindonesiaku.blogspot.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyempatkan waktu untuk bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra di sela-sela kunjungan kerjanya di Jepang. Berdasarkan hasil pertemuan itu, Yusril berkesimpulan bahwa Presiden SBY dan presiden terpilih Joko Widodo bisa membatalkan UU Pilkada itu.

"Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis. Tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir," kata Yusril melalui akun twitternya, Senin (29/9/2014).

Selain itu, Yusril juga menyarankan agar presiden terpilih, Joko Widodo juga tidak menandatangani UU itu. Bahkan, Jokowi juga bisa mengembalikan UU itu ke DPR.

"Sementara Presiden baru yang menjabat mulai 20 Oktober juga tidak perlu tandatangani dan undangkan RUU tersebut," tegas Yusril.

"Sebab Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," imbuhnya.

Jika Jokowi mau mengembalikan UU Pilkada itu ke DPR, maka hasil paripurna kemarin tidak bisa dijalankan. Sehingga, Pilkada langsung tetap bisa dijalankan.

"Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku. Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat," tulis Yusril.
Sumber: news.detik.com 29 September 2014



Bertemu Presiden di Jepang, Ini Saran Yusril Soal UU Pilkada

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berusaha sekuat tenaga untuk mencari solusi terkait UU Pilkada yang baru saja diketok DPR yang isinya pemilihan kepala daerah langsung dihapuskan. Di sela-sela kunjungan kerjanya di Jepang, presiden bertemu dengan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra untuk meminta saran.

"Saya diterima Presiden jam 4 sore tadi di Kyoto. Presiden didampingi Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Seskab dan Dubes RI untuk Jepang. Saya telah memberikan masukan yang saya anggap paling baik dan paling bijak untuk mengatasi persoalan tersebut (dihapusnya Pilkada langsung)," kata Yusril seperti tertulis dalam akun twitter miliknya, Senin (29/9/2014) malam.

Menurut mantan menteri kehakiman itu, ada satu solusi yang bisa diambil Presiden SBY agar UU Pikada tidak berlaku. Yusril menyarankan agar presiden tidak menandatangani UU itu hingga masa jabatannya habis.

"Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis. Tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir," jelas Yusril.

Yusril lalu diperintahkan presiden untuk mengkomunikasikan dengan presiden terpilih Joko Widodo. Menurutnya, Jokowi sudah memahami hasil pembahasan antara dirinya dengan Presiden SBY.

"Presiden kemudian meminta saya untuk berkomunikasi dengan Presiden terpilih Joko Widodo tentang jalan keluar yang saya sarankan," tuturnya.
Sumber: news.detik.com 29 September 2014  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU