Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Kamis, 21 Agustus 2014

Jokowi-JK Resmi sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

pemiluindonesiaku.blogspot.com - JAKARTA, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mahkamah Konstitusi menilai, Prabowo-Hatta tak bisa membuktikan dalil permohonannya.

Dengan putusan ini, artinya pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, tak ada cara untuk mengubahnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, dalam sidang putusan gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dalam pokok permohonan di dalam berkas yang sudah diperbaiki, Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres. Mereka meminta ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan penghitungan suara yang mereka lakukan sendiri. Jika MK berpendapat lain, maka pasangan nomor urut 1 tersebut meminta Jokowi-JK didiskualifikasi karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Mereka juga meminta adanya pemungutan suara ulang di semua TPS di Indonesia. Jika MK masih berbeda berpendapat, maka Prabowo-Hatta meminta adanya pemungutan suara ulang, hanya di TPS dan daerah yang mereka nilai bermasalah.

Terakhir, jika MK tetap juga berpendapat lain, maka pemohon meminta putusan seadil-adilnya atas perkara yang diajukan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta berusaha menghadirkan saksi fakta untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pemilu di sejumlah daerah di Indonesia. Kecurangan tersebut berkaitan dengan jumlah daftar pemilih khusus tambahan yang dianggap inkonstitusional, adanya pemilih ganda, dan gagalnya KPU menyelenggarakan pemungutan suara di sejumlah titik di Papua.

Meski demikian, tim kuasa hukum KPU berusaha menepis tudingan itu dengan menghadirkan saksi fakta yang domisilinya disesuaikan dengan keterangan saksi Prabowo-Hatta. Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi-JK menghadirkan saksi fakta yang memperkuat argumentasi KPU.

Persidangan dimulai pada 6-21 Agustus 2014. Sebelum memutuskan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa puluhan saksi fakta dan belasan saksi ahli, serta menggelar rapat permusyawaratan hakim secara tertutup. (nasional.kompas.com 21082014)
 
 

JK Ajak Prabowo-Hatta Bersatu Kembali

Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) mengajak pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa untuk mengakhiri polemik pemilihan umum presiden tahun 2014. Ia berharap keputusan MK dapat diterima oleh semua pihak, apa pun hasilnya.

"Marilah kita bersatu kembali, sesuai janji kita semula bahwa apa pun keputusan MK itu diterima," kata JK di kediamannya di Jalan Brawijaya Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2014). JK mengatakan, sekarang adalah waktunya untuk menyudahi perbedaan.

JK mengingatkan bahwa, dalam demokrasi, pemenangnya adalah pendulang suara terbanyak, dan proses itu sudah dilalui saat pencoblosan yang berlangsung pada 9 Juli lalu dengan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenangnya.

"Demokrasi harus ada hasilnya. Suara terbanyak akan jadi pemenang," terang dia.

Ia juga menyayangkan kericuhan yang sempat terjadi antara pendukung Prabowo-Hatta dan aparat kepolisian yang menyebabkan sejumlah orang terluka. Namun, ia bersyukur bahwa kericuhan tersebut tidak sampai melebar.

Sebelumnya, JK yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengandaskan gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memenangkan Jokowi-JK. JK mengatakan, bukti yang diajukan Prabowo-Hatta tidak dapat menunjukkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, seperti yang mereka tudingkan dalam gugatannya.

MK akhirnya menolak semua gugatan pasangan Prabowo-Hatta terkait sengketa pemilu karena tidak dapat menunjukkan bukti-bukti dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Putusan hakim diambil secara bulat tanpa dissenting opinion (pendapat berbeda) - (nasional.kompas.com 21082014)
 
 

Jadi Presiden Terpilih, Jokowi Akan Temui Presiden SBY

Presiden terpilih Joko Widodo akan segera menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas rencana pemerintahan ke depan.

"(Ke depannya) segera rencanakan, persiapkan ke pemerintahan yang baru. Kami akan segera bertemu pemerintahan yang ada sekarang, ke Pak SBY, untuk ketahui persoalan-persoalan (di pemerintahan)," kata Jokowi di rumah dinas gubernur DKI Jakarta di kawasan Menteng, Kamis (21/8/2014) malam.

Jokowi yang ketika itu didampingi pasangannya, wakil presiden terpilih Jusuf Kalla, menyatakan bahwa ia bertemu dengan Presiden SBY supaya kebijakannya sebagai presiden nanti bisa dipersiapkan dengan matang.

"Kemudian, nantinya kita bisa masuk ke kementerian-kementerian supaya persiapan kita segera matang," ucap Jokowi.  (nasional.kompas.com 21082014)
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU