Hasil Quick Count Pilpres 2014. Prabowo Hatta VS Jokowi-JK. Populi Center 49.05% :50.95%. CSIS 48.10% :51.90%. Litbang Kompas 47.66% :52.33%. IPI 47.05% :52.95%. LSI 46.43% :53.37%. RRI 47.32% :52.68%. SMRC 47.09% :52.91%. Puskaptis 52.05% :47.95%. IRC 51.11% :48.89%. LSN 50.56% :49.94%. JSI 50.13% :49.87% .

KABINET KERJA

Minggu, 27 Juli 2014

MK Harus Netral

KPK Diminta Turut Mengawal Gugatan Pilpres

pemiluindonesiaku.blogspot.com - [JAKARTA] Kewibawaan dan reputasi Mahkamah Konstitusi dipertaruhkan dalam penanganan gugatan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) yang diajukan pasangan Prabowo SubiantoHatta Rajasa. Sembilan hakim konstitusi, diminta untuk bersikap independen, dan sejalan dengan itu, seluruh elemen masyarakat diminta untuk turut mengawasi proses hukum yang akan menen t ukan perjalanan bangsa Indonesia 5 tahun ke depan. 

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengingatkan, berkaca kasus Akil Mochtar, potensi hakim konstitusi tidak netral dalam menangani sengketa pilpres, cukup terbuka. Apalagi, ada dua hakim konstitusi yang berlatar belakang politisi parpol pendukung Prabowo-Hatta. 

“Pihak pemohon jangan macam-macam. Karena, godaan awalnya datang dari pemohon. Apalagi, koalisi mereka sangat besar, dan memiliki pengaruh ke jajaran hakim konstitusi,” kata Asep, Jumat (25/7). 

Namun, dia yakin, pascakasus suap yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar tahun lalu, lembaga itu tentunya tak ingin terjerumus pada aib yang sama. “Meskipun tidak ada jaminan 100% independen, namun, MK sudah berulang kali menegaskan akan netral,” ujarnya. 

Asep menilai, perlu pengawalan ekstra di MK. Selain dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) , Ba d a n Pengawas Pemilu (Bawaslu), kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), dan seluruh elemen masyarakat, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut mengawasi proses hukum di MK. 

Menurutnya, dari buktibukti yang ada, mustahil mengubah hasil pilpres yang telah ditetapkan KPU. Sebab, Jokowi-JK menang dengan selisih 8,4 juta suara (6,3%). “Kalau bicara bukti-bukti, mustahil membalikkan hasil akhir. Kalaupun ada sebagian gugatan yang dikabulkan, misalnya, pemungutan suara atau rekapitulasi suara ulang, tidak akan mengubah hasil akhir,” katanya. 

Dia bberpendapat , Prabowo-Hatta masih punya legal standing untuk berperkara di MK. Sebab, pasangan itu hanya menarik diri dari proses rekapitulasi suara. “Prabowo-Hatta tidak mundur sebagai capres-cawapres. Kalau menarik diri dari proses rekapitulasi suara, itu tindakan politik. Menggugat ke MK itu tindakan hukum,” jelas Asep. 

Senada dengan itu, aktivis Indonesia Corruption Watch ( I CW ) Agus Sunaryanto mengingatkan kepada MK, bahwa masyarakat Indonesia mayoritas sudah menerima hasil pemilu yang menyatakan Jokowi-JK sebagai presiden dan wapres terpilih. Dengan fakta bahwa mayoritas masyarakat sudah bisa menerima Jokowi sebagai presiden yang baru, ditambah banyaknya pemimpin dunia yang sudah mengakui hasil pilpres, jangan sampai MK mempermalukan bangsa Indonesia dengan putusan yang tidak netral. 

“Kalau selisih 1-2 juta suara masih mungkin mengubah hasil. Tapi kalau selisihnya 8 juta suara lebih, saya kira mustahil. Jadi bagi MK sebenarnya tidak sulit memutuskan karena perbedaan suaranya sangat besar,” katanya. 

Agus mengingatkan, KPU dan Bawaslu telah bekerja secara objektif dan transparan dalam menyelenggarakan dan mengawal proses pilpres. “Di tingkat bawah saksi PrabowoHatta banyak yang tanda tangan. Saya yakin, putusan MK tidak akan mengubah hasil KPU,” katanya. 

Yakin Ditolak 

Secara terpisah, Ketua Tim Hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan yakin hakim konstitusi akan netral menangani Prabowo-Hatta. Menurutnya, meskipun Ketua MK Hamdan Zoelva berlatar belakang politisi Partai Bulan Bintang, dan hakim konstitusi Patrialis Akbar berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), –kedua parpol itu mengusung Prabowo-Hatta– keduanya akan tetap netral. 

“Kami tak yakin akan ada putusan pemungutan suara atau rekapitulasi suara ulang. Kami yakin, gugatannya akan ditolak seluruhnya,” ujarnya. 

Keyakinan itu didasarkan pada pengalaman bahwa dari 902 putusan MK dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, hanya diputuskan rekapitulasi ulang di enam kabupaten, dan tidak ada putusan pemungutan suara ulang (PSU). 

Ditambahkan, harus dilihat juga validitas tuduhan kecurangan pilpres oleh pihak Prabowo-Hatta. Misalnya, mengklaim ada kecurangan di 5.000-an lebih TPS di Jakarta. “Ternyata Bawaslu sudah bilang itu tidak pernah merekomendasikan PSU sesuai klaim kubu Prabowo-Hatta. Bagaimanapun, data mereka akan dibandingkan dengan data KPU,” jelas Trimedya. 

Diungkapkan , Tim Jokowi-JK yang akan menjadi pihak terkait, juga menyiapkan data dan saksi dari seluruh TPS di Indonesia. “Selama ini, dari seluruh tahap rekapitulasi, tak ada keberatan tim mereka. Padahal untuk menunjukkan indikasi kecurangan dan keberatan mereka, dilihat juga dari BAP di tiap TPS,” jelasnya. 

Apalagi dengan selisih sua r a 8 , 4 j u t a , me n u r u t Trimedya, tak gampang meyakinkan MK yang selalu memakai prinsip terstruktur, sistematis, dan masif, sebelum mengadili perkara. “Biasanya kalau bukti suara tak mempengaruhi hasil, gugatan tidak dilanjutkan oleh MK. Toh, gugatannya tak mengubah hasil akhir,” ujarnya. 

Walau demikian, Trimedya menegaskan, timnya akan memastikan netralitas hakim MK, dengan secara ketat mengawasi gerak-gerik sembilan hakim konstitusi sejak awal gugatan diajukan. “MK jangan berpolitik. Mereka sudah menunjukkan kinerja cukup baik saat menangani gugatan pileg,” tandasnya. 

Praktisi hukum Denny Kailimang berpendapat, penghitungan perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres 2014 ke MK harus ditandatangani oleh pasangan capres dan cawapres. “Kalau salah satu tidak tanda tangan maka permohonan ke MK tidak dapat diperiksa oleh MK atau permohonan tersebut ditolak karena legal standing-nya kurang lengkap,” kata Denny yang juga sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini. 

Pilpres Transparan 

Sementara itu, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, karena telah menyelenggarakan pilpres secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pilpres 2014 merupakan pemilu paling transparan sepanjang sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, semua data hasil penghitungan suara dapat diakses oleh masyarakat secara luas dan masyarakat dapat menghitung sendiri hasil perolehan suara. Sehingga seluruh hasil penghitungan dapat dikoreksi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari, dalam siaran persnya, Kamis (24/7). 

Pilpres 2014 juga memberi ruang partisipasi masyarakat secara penuh, yakni mulai kampanye, pendidikan pemilih, pemberian suara, pengawalan suara, hingga penghitungan suara. “Dengan pilpres yang transparan dan akuntabel, kami memandang sudah tidak ada sedikit pun ruang atau kesempatan untuk mendelegitimasi hasil Pilpres 2014,” ujarnya. 
Sumber: suarapembaruan.com 25 Juli 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMILU